
BALIKPAPAN — Satpol PP Balikpapan melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha hiburan selama bulan Ramadan untuk memastikan kepatuhan terhadap pembatasan operasional yang ditetapkan pemerintah daerah. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan mengenai jam operasional usaha selama bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan hingga awal Ramadan pihaknya telah dua kali melakukan pengecekan. “Secara umum, para pelaku usaha cukup kooperatif dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Boedi menjelaskan, sebagian besar pengelola telah memahami aturan, termasuk penutupan sementara tempat hiburan malam dan pembatasan jam operasional usaha tertentu. Untuk usaha biliar, pemerintah daerah membatasi jam operasional hingga pukul 23.00 Wita selama Ramadan. “Sejauh ini mereka cukup tertib mengikuti aturan,” katanya.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman keras (miras) di beberapa lokasi usaha biliar. Namun jumlahnya relatif sedikit dan langsung diamankan. “Sementara untuk tempat hiburan malam selama Ramadan semuanya tutup sesuai ketentuan,” jelas Boedi. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap keberadaan miras tetap menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Selain inspeksi langsung, Satpol PP Balikpapan melakukan sosialisasi dengan menempelkan informasi terkait jam operasional di beberapa lokasi usaha agar pelaku usaha dan masyarakat mengetahui aturan dengan jelas. “Kami memasang informasi agar aturan ini dapat dipatuhi oleh pelaku usaha maupun masyarakat,” ujarnya.
Boedi menambahkan, pengawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan pembinaan dan sosialisasi. Satpol PP Balikpapan akan terus melakukan pengawasan secara berkala sepanjang Ramadan untuk memastikan seluruh ketentuan dijalankan.
Dengan kepatuhan terhadap aturan tersebut, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan di Kota Balikpapan tetap terjaga.
(***/Adv Diskominfo Balikpapan)




