ADV DISKOMINFO BPP 2026 Balikpapan

Pekerja Balikpapan Diminta Tak Ragu Laporkan Jika THR Belum Dibayar

BALIKPAPAN — Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan para pekerja agar tidak ragu melapor jika hak mereka atas Tunjangan Hari Raya (THR) belum dipenuhi oleh perusahaan. Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), pemerintah menyiapkan posko pengaduan khusus untuk membantu pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan posko pengaduan ini dibuka untuk memberikan ruang bagi pekerja yang ingin menyampaikan laporan ataupun berkonsultasi mengenai hak mereka. Posko tersebut akan mulai dibuka secara resmi mendekati Lebaran.

“Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Posko pengaduan THR akan dibuka pada H-7 Lebaran agar pekerja bisa menyampaikan laporan jika ada kendala,” ujar Adamin di Balikpapan, Jumat (6/3/2026).

Melalui posko ini, Disnaker tidak hanya menerima laporan dari pekerja, tetapi juga memberikan layanan konsultasi mengenai aturan pembayaran THR. Pemerintah berharap mekanisme ini dapat membantu menyelesaikan persoalan antara pekerja dan perusahaan secara baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski pembukaan posko dijadwalkan mendekati hari raya, Disnaker menegaskan bahwa pekerja sebenarnya sudah dapat datang lebih awal untuk berkonsultasi. Hal ini dilakukan agar pekerja memiliki pemahaman yang jelas mengenai hak mereka sebelum memasuki masa pembayaran THR.

“Kalau ada yang ingin menanyakan perhitungan THR atau aturan yang berlaku, sejak sekarang sudah bisa datang ke Disnaker untuk berkonsultasi,” jelasnya.

Adamin juga meluruskan pemahaman yang masih keliru di kalangan sebagian pekerja terkait syarat penerimaan THR. Menurutnya, pekerja tidak harus menunggu masa kerja satu tahun untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Ia menjelaskan, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan tetap berhak menerima THR. Namun, besaran yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

Bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional berdasarkan lama masa kerja mereka.

“Masih ada yang mengira harus bekerja satu tahun dulu baru bisa menerima THR. Padahal, kalau belum setahun tetap berhak, hanya saja perhitungannya disesuaikan dengan masa kerja,” katanya.

Disnaker Balikpapan juga mengimbau perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR hingga mendekati batas waktu. Pembayaran lebih awal dinilai dapat membantu pekerja mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang Lebaran.

Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bentuk kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah.

Adamin menambahkan, pada tahun sebelumnya tidak ditemukan laporan perusahaan di Balikpapan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja. Sebagian besar laporan yang masuk ke Disnaker hanya berupa pertanyaan atau konsultasi mengenai cara perhitungan THR.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka layanan pengaduan untuk memastikan seluruh pekerja di Balikpapan mendapatkan haknya secara penuh menjelang Hari Raya Idulfitri. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)