
BALIKPAPAN – Banyak pelaku UMKM memulai usaha dari hal sederhana: dapur rumah, garasi, atau sudut kecil toko. Namun untuk bisa melangkah lebih jauh, usaha rumahan perlu lebih dari sekadar niat dan produk yang menarik. Legalitas menjadi pintu utama menuju pasar yang lebih luas — dan Nomor Induk Berusaha (NIB) hadir sebagai kunci pembukanya.
Kesadaran itulah yang terus ditekankan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan kepada para pelaku UMKM. Dalam berbagai kegiatan sosialisasi, pemerintah mendorong para pemilik usaha mikro hingga ekraf untuk segera mengurus legalitas usahanya melalui NIB.
Koordinator Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Balikpapan, Revi Citrawaty HS, ST menilai bahwa NIB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi untuk berkembang. Menurutnya, proses perizinan kini jauh lebih mudah karena semuanya dapat dilakukan secara digital melalui platform Online Single Submission (OSS). “Cukup dengan ponsel, email, dan KTP, pelaku usaha sudah bisa memulai legalisasi tanpa harus datang ke kantor,” ujarnya.
Kemudahan akses inilah yang diharapkan mampu menjangkau para pelaku usaha yang masih ragu atau belum memahami proses pengurusan. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat lebih percaya diri untuk meningkatkan usaha. Mulai dari pengurusan sertifikasi halal, izin edar pangan, hingga akses pembiayaan bank — semuanya dapat ditempuh setelah legalitas dimiliki.
Revi juga menekankan bahwa legalitas menjadi penentu daya saing. Di tengah pasar yang semakin padat, konsumen kini lebih selektif dan menaruh kepercayaan pada produk yang memiliki kejelasan hukum. “Produk kita berkualitas, tetapi tanpa NIB, peluang bisa tertutup. Legalitas adalah bentuk tanggung jawab sekaligus jaminan bagi pasar,” tegasnya.
Sebagai dukungan nyata, DPMPTSP Balikpapan membuka ruang pendampingan bagi pelaku usaha yang masih kesulitan dalam proses pengurusan. Meski pendaftaran bisa dilakukan dari mana saja, pemerintah tetap memastikan akses konsultasi tetap mudah dijangkau.
Pada akhirnya, legalitas bukan hanya tentang izin, tetapi tentang keberlanjutan usaha. NIB menjadi tiket bagi UMKM untuk melangkah ke level berikutnya — lebih profesional, lebih dipercaya, dan lebih siap bersaing hingga ke pasar lebih besar.
(Man)




