EKONOMI DAERAH KOTA

BPPDRD Balikpapan Ingatkan Warga Segera Lunasi PBB untuk Hindari Denda

Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengingatkan warga untuk segera menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Imbauan ini disampaikan setelah masa jatuh tempo berakhir pada akhir September 2025, dan denda administrasi otomatis mulai diberlakukan.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan kewajiban membayar pajak tidak hanya berdampak pada kepatuhan individu, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap pembangunan kota. Ia meminta warga tidak menunda penyelesaian kewajiban agar beban denda tidak semakin besar.

“Kami meminta wajib pajak segera melunasi PBB. Setelah jatuh tempo, sistem otomatis mengenakan denda, dan kami tidak ingin masyarakat terbebani lebih jauh,” ujarnya, Senin (10/11).

Idham menjelaskan hingga 30 September 2025, realisasi pembayaran PBB baru mencapai sekitar 67 persen dari total ketetapan. Angka ini menunjukkan masih banyak wajib pajak yang belum melakukan pembayaran, meskipun tingkat kepatuhan masyarakat secara umum cukup baik.

BPPDRD menilai capaian tersebut belum optimal. Pemerintah menekankan pembayaran pajak seharusnya bisa lebih cepat selesai karena sistem pembayaran saat ini telah tersedia melalui berbagai kanal, baik langsung maupun digital.

“Realisasi 67 persen menunjukkan masih banyak yang menunda. Padahal kami sudah menyediakan berbagai fasilitas pembayaran,” katanya.

Menurut Idham, seiring berakhirnya masa jatuh tempo, denda otomatis diberlakukan kepada setiap wajib pajak yang belum melunasi kewajiban. Kebijakan tersebut sesuai regulasi nasional dan tidak dapat dinegosiasikan. Keterlambatan pembayaran secara berulang juga dapat memengaruhi proses administrasi lain, termasuk pengurusan layanan yang membutuhkan bukti lunas pajak.

“Denda akan terus berjalan selama kewajiban belum dilunasi. Kami berharap masyarakat lebih proaktif supaya tidak terkejut ketika jumlah tagihan meningkat,” tuturnya.

Idham menambahkan pentingnya kontribusi masyarakat melalui PBB, mengingat pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan kota, mulai dari infrastruktur, layanan publik, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat. BPPDRD akan terus mendorong peningkatan kepatuhan agar target penerimaan PBB tahun ini tercapai.

“Setiap rupiah dari PBB langsung kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Karena itu, kami berharap warga memahami pentingnya kewajiban ini,” tambahnya. (DEB)