Balikpapan Ekonomi Daerah

Pemkot Balikpapan Awasi Ketat Transparansi Pajak Usaha Hiburan



BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai memperketat transparansi pelaporan pajak dari sektor hiburan malam dan karaoke. Langkah ini dilakukan lewat monitoring dan verifikasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang berjalan sejak awal Oktober 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pembinaan pelaku usaha hiburan.
“Kami ingin memastikan semua tempat hiburan melaporkan omzet secara transparan dan membayar pajak sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Ia menyebut, tim BPPDRD melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk mengecek penggunaan alat perekam transaksi elektronik (tapping box) dan sistem kasir. “Kami ingin data penjualan sesuai dengan laporan pajak yang disampaikan ke pemerintah daerah,” jelasnya.

Menurut Idham, transparansi dalam pelaporan pajak penting untuk menjaga kepercayaan dan keadilan fiskal. “Kami membangun sistem yang adil dan terbuka, supaya pemerintah dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan,” katanya. (Deb)