Pemerintah Balikpapan Gandeng Kejaksaan, Perkuat Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mengambil langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dalam tata kelola perpajakan. Salah satunya dengan menggandeng Kejaksaan dalam proses penagihan piutang pajak yang masih menumpuk.
Langkah ini tidak sekadar bertujuan menekan angka tunggakan, tetapi juga membangun sistem perpajakan yang lebih tertib, adil, dan memiliki dasar hukum yang kuat. Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menegaskan bahwa sinergi antara institusi pemerintah dan aparat penegak hukum merupakan komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa proses penagihan tidak lagi hanya bersifat administratif, tetapi memiliki kekuatan hukum. Ini juga bentuk perlindungan terhadap wajib pajak yang taat, agar tidak dirugikan oleh mereka yang menghindar dari kewajiban,” kata Idham, Sabtu (6/9).
Menurutnya, tunggakan pajak bukan hanya soal pendapatan yang tertunda, tetapi juga mencerminkan lemahnya kepatuhan hukum di tingkat lokal. Dengan melibatkan Kejaksaan, BPPDRD berharap dapat menghadirkan efek jera bagi penunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah.
Idham juga menyebutkan bahwa kerja sama ini telah melalui koordinasi yang matang, dengan pendekatan yang tetap mengedepankan persuasif di tahap awal. Namun bagi wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik, proses hukum akan menjadi langkah selanjutnya.
“Kami tidak serta-merta membawa semua kasus ke jalur hukum. Tapi jika sudah diberikan kesempatan dan peringatan, lalu tetap tidak ada respons, tentu harus ada tindakan tegas. Ini bukan sekadar penagihan, tapi upaya menciptakan keadilan fiskal di daerah,” tegasnya.
Selama ini, lanjut Idham, banyak piutang pajak yang dibiarkan menumpuk selama bertahun-tahun, karena keterbatasan wewenang administratif. Padahal, dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.
“Pajak adalah kontribusi nyata masyarakat untuk kota ini. Jalan, sekolah, rumah sakit—semuanya berasal dari pajak yang dibayarkan. Maka dari itu, penegakan hukum di bidang pajak bukan untuk menghukum, tetapi untuk memperkuat kepercayaan publik bahwa sistem berjalan adil dan transparan,” pungkasnya.
Langkah BPPDRD ini menunjukkan bahwa penguatan tata kelola perpajakan tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan administratif. Dibutuhkan keberanian politik, sinergi lintas institusi, serta komitmen bersama dalam menegakkan aturan demi kepentingan bersama. (deb)