BPPDRD Balikpapan Tegakkan Hukum dengan Penempelan Stiker Sanksi Pajak

Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus memperkuat penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak kewajiban pembayaran pajak daerah. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak, petugas lapangan BPPDRD melakukan penempelan stiker sanksi di tempat usaha dan properti milik wajib pajak yang belum melunasi tagihan pajak mereka.
Penempelan stiker yang bertuliskan “Wajib Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajaknya” bertujuan sebagai peringatan publik kepada pelaku usaha dan pemilik properti yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa tindakan ini bukan untuk mempermalukan, tetapi untuk menyadarkan pentingnya pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan kota.
“Kami tidak berniat mempermalukan, tetapi ingin menyadarkan. Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan kota. Jika ada yang tidak membayar, tentu menghambat kemajuan bersama,” kata Idham, Kamis (17/07).
Langkah Persuasif yang Diambil Setelah Surat Peringatan Tak Ditanggapi
Idham menjelaskan bahwa sebelumnya BPPDRD telah mengirimkan surat peringatan kepada wajib pajak yang belum melunasi tagihan mereka. Namun, karena banyak yang tidak memberikan respons, pihaknya melanjutkan langkah penegakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami sudah memberikan waktu dan ruang bagi mereka untuk menyelesaikan kewajiban. Tapi jika diabaikan maka kami bertindak. Ini bukan semata sanksi, tetapi juga bentuk edukasi. Kan sekarang bayar pajak juga bisa lewat aplikasi,” lanjut Idham.
Edukasi dan Ruang Komunikasi Tetap Dibuka
Meskipun penempelan stiker merupakan tindakan tegas, BPPDRD tetap membuka ruang bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajiban mereka. Idham menegaskan bahwa jika wajib pajak menunjukkan itikad baik dan mulai melunasi tagihan, stiker tersebut akan segera dicabut.
“Begitu mereka menunjukkan itikad baik dan mulai menyelesaikan kewajiban, kami akan mencabut stiker tersebut. Kalau tidak ada sanksi orang akan seenaknya. Ini jadi pengingat bahwa pajak itu tanggung jawab kita bersama,” tambah Idham.
Pelanggaran Pajak Dominasi Sektor Properti Komersial
Idham juga mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran pajak berasal dari sektor properti komersial, seperti ruko, restoran, dan kos-kosan yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya. Oleh karena itu, upaya ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak di sektor-sektor yang memiliki potensi besar dalam kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Edukasi Pajak dan Komitmen Pemerintah
BPPDRD terus menggencarkan pendekatan edukatif dan persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak. Namun, langkah tegas seperti penempelan stiker tetap diambil apabila upaya tersebut diabaikan oleh wajib pajak. Idham mengingatkan masyarakat bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan kota.
“Kami mengajak semua pihak untuk sadar pajak. Karena dari pajaklah kita bisa bangun jalan, sekolah, dan perbaikan layanan publik,” tutup Idham.
(deb)