Pemerintah Kota Balikpapan Tekankan Akuntabilitas Dana Bantuan Keuangan Partai Politik

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam pelaporan dana bantuan keuangan partai politik. Hal ini menjadi fokus utama dalam sosialisasi yang melibatkan pejabat atau person in charge (PIC) partai politik serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai narasumber utama.
Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan, Sutadi, menjelaskan bahwa pelaporan yang tepat dan akurat bertujuan untuk memperkuat tata kelola keuangan partai politik serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. Pemerintah pun memanfaatkan sosialisasi ini sebagai langkah awal agar PIC partai politik memahami teknis pelaporan serta disiplin dalam menyusun laporan secara tepat waktu.
“Kami ingin laporan penggunaan bantuan keuangan dari partai politik tahun ini jauh lebih baik. Tidak hanya rapi secara administratif, tetapi juga harus sesuai dengan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sutadi pada Selasa (15/07).
Menurut Sutadi, masih ada beberapa partai politik yang belum sepenuhnya memahami jenis-jenis bukti sah yang dibutuhkan dalam pertanggungjawaban keuangan. Ketidaktahuan ini seringkali menimbulkan kendala dalam proses audit dan memperlambat pencairan bantuan di tahun berikutnya. Oleh karena itu, dalam kegiatan sosialisasi ini, BPK memaparkan secara rinci elemen-elemen penting dalam pelaporan, seperti standar bukti transaksi yang valid, prosedur pencatatan, serta sanksi hukum yang dapat diterapkan jika terjadi penyimpangan.
“Setiap rupiah dana bantuan partai berasal dari uang rakyat. Maka penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sah. Bila tidak, maka ada risiko pidana yang menanti,” jelas Sutadi.
Sutadi juga menambahkan bahwa pada Januari tahun berikutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap penggunaan dana bantuan partai politik. Pemeriksaan ini akan dilakukan secara terpisah dari audit organisasi perangkat daerah (OPD). Oleh karena itu, penting bagi PIC partai untuk memahami format pelaporan dan jenis belanja yang diperbolehkan.
Kesbangpol sendiri berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan teknis kepada partai-partai yang membutuhkan, dengan harapan kualitas laporan dapat meningkat setiap tahunnya. “Kami tidak ingin ada partai yang dirugikan karena ketidaktahuan. Jadi, silakan hubungi kami jika ada yang belum jelas. Prinsipnya, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi prioritas utama,” tutup Sutadi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh partai politik dapat mengelola dana bantuan dengan lebih baik dan transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tata kelola keuangan partai politik di Balikpapan semakin baik dan terhindar dari potensi penyimpangan. (deb)