Balikpapan kesatuan bangsa

Pemerintah Kota Balikpapan Bentuk Satgas Tangani Ormas Premanisme untuk Lindungi Investasi dan Ketertiban Sosial

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah tegas untuk menjaga iklim investasi yang kondusif serta ketertiban sosial dengan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang akan menangani aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terindikasi melakukan tindakan premanisme. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap arahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), yang meminta daerah segera bertindak tegas terhadap ormas yang menyimpang dari ketentuan hukum.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Sutadi, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun struktur dan mekanisme kerja Satgas yang akan fokus pada pencegahan dan penanganan aktivitas ormas yang terafiliasi dengan praktik premanisme, pemalakan, atau kegiatan ilegal lainnya. Kegiatan semacam itu dinilai berpotensi merusak stabilitas sosial dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Saat ini kami masih dalam tahap pembentukan Satgas. Kami akan prioritaskan upaya penanganan terhadap ormas yang terlibat dalam praktik premanisme dan yang bisa menghambat masuknya investasi ke Balikpapan,” ujarnya pada Sabtu (12/07).

Sutadi menegaskan bahwa pemerintah Kota Balikpapan tidak akan membiarkan segelintir kelompok merusak citra kota sebagai kawasan yang ramah investor dan aman bagi masyarakat. Keseimbangan sosial dan ketertiban merupakan dasar penting dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pembangunan daerah hanya bisa berjalan lancar jika lingkungan sosialnya aman dan tertib. Kami tidak ingin investasi terhambat karena ulah oknum-oknum yang menyalahgunakan kedok ormas. Kasus semacam itu sudah cukup marak di berbagai daerah,” lanjutnya.

Walaupun Satgas belum sepenuhnya terbentuk, Sutadi menjelaskan bahwa Kesbangpol sudah bergerak lebih awal dengan melakukan pendekatan dan pembinaan terhadap ormas-ormas yang ada di Balikpapan. Pendekatan ini mencakup ormas yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM maupun Kementerian Dalam Negeri, serta ormas yang masih berstatus belum terdaftar.

“Kami terus mengedukasi seluruh elemen masyarakat agar menjaga harmoni dan mematuhi aturan yang ada. Setiap ormas harus menjalankan fungsi dan perannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa menimbulkan keresahan di tengah warga,” tambah Sutadi.

Dalam rangka memperkuat upaya penegakan hukum, Sutadi juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. Kerja sama ini akan memperkuat efektivitas Satgas dalam melakukan tindakan tegas terhadap ormas yang terbukti melanggar hukum.

“Kami tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas jika ada bukti pelanggaran. Pemerintah hadir untuk menjaga kepentingan masyarakat luas, bukan untuk melindungi oknum yang menyalahgunakan atribut ormas untuk kepentingan pribadi,” tutup Sutadi. (deb)