
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memperkuat fokus pada validitas data perpajakan sebagai langkah awal menciptakan sistem pajak yang adil, efektif, dan akuntabel. Salah satu sasaran utama adalah pelaku usaha dari berbagai skala, yang diminta segera melakukan pembaruan status perpajakan mereka.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menegaskan bahwa pembaruan data merupakan syarat mutlak sebelum penerapan penyesuaian tarif dan penindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang baru.
“Kami ingin memastikan penarikan pajak benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Karena itu, saya minta semua pelaku usaha segera cek dan perbarui datanya. Ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tapi juga demi keadilan fiskal,” ujarnya, Kamis (03/07).
Idham mengungkapkan masih banyak data wajib pajak yang tidak lagi mencerminkan aktivitas usaha terkini. Misalnya, usaha yang sudah tutup namun belum melapor, sehingga tetap masuk dalam daftar penagihan. Sementara ada pula pelaku usaha aktif yang belum terdaftar secara resmi.
“Ketimpangan data ini membuat sistem menjadi tidak adil. Yang patuh merasa terbebani, sementara yang tidak terdata lolos dari kewajiban. Maka verifikasi dan pembaruan data jadi prioritas kami saat ini,” jelasnya.
Sebagai bagian dari solusi, Pemkot Balikpapan telah menyiapkan skema pembaruan data yang mudah dan cepat, baik secara digital maupun melalui bantuan petugas lapangan. Tak hanya menunggu pelaporan, BPPDRD juga akan melakukan penyisiran langsung ke lapangan untuk mencocokkan kondisi faktual dengan basis data yang ada.
“Kami dorong kesadaran mandiri dari pelaku usaha, tapi tim kami juga siap turun langsung. Lebih baik data diperbarui secara sukarela sebelum kami temukan ketidaksesuaian di lapangan,” tambahnya.
Mengenai penyesuaian tarif dalam perda baru, Idham menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk membebani pelaku usaha, melainkan sebagai upaya menyusun struktur perpajakan yang adil dan proporsional.
“Tarif disesuaikan dengan realitas usaha. Yang aktif dan berkembang, kontribusinya wajar lebih besar. Tapi itu juga berarti fasilitas dan layanan publik yang mereka terima bisa lebih maksimal,” katanya.
Dengan basis data yang valid dan sistem perpajakan yang merata, BPPDRD optimistis akan mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan—tanpa harus menaikkan tarif secara drastis. Pajak yang terkumpul pun akan langsung kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik. (MAN)