ADV DPRD PPU Penajam Paser Utara

PPU Hadapi Krisis Hunian: 11 Ribu KK Belum Miliki Rumah, DPRD Minta Pemda Bergerak Cepat



PPU – Kondisi kepemilikan rumah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi sorotan serius. Tercatat sekitar 11 ribu Kepala Keluarga (KK) di wilayah ini belum memiliki hunian pribadi, kondisi ini dinilai mengancam kualitas hidup masyarakat jika tidak segera ditangani.

Anggota DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa tidak sedikit warga yang masih tinggal menumpang di rumah orang tua atau kerabat, sehingga secara hukum dan data, belum tercatat memiliki rumah sendiri.

“Banyak warga yang hidupnya masih bergantung pada tempat tinggal keluarga besar. Meski secara fisik memiliki tempat berteduh, dari segi kepemilikan mereka belum bisa dikatakan mandiri,” ujarnya, Senin (2/6/2025).

Menurut Bijak, krisis ini bisa berdampak lebih luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, terlebih jika pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah tegas.

“Masalah hunian ini bukan semata soal tempat tinggal, tapi berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Jika terus dibiarkan, akan menambah beban sosial yang lebih berat,” kata dia.

Sebagai bagian dari legislatif, Bijak menegaskan bahwa DPRD mendorong percepatan program perumahan, sejalan dengan program nasional penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia berharap pemerintah daerah tidak pasif, melainkan turut mengambil peran aktif dalam mengakselerasi program tersebut.

“Sudah ada upaya dari pusat untuk memperluas akses terhadap rumah terjangkau. Pemerintah daerah harus tanggap dan memanfaatkan peluang itu, jangan sampai potensi bantuan ini tidak dimaksimalkan,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor agar solusi yang dirancang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.

“Permasalahan ini harus dipecahkan secara bersama. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan elemen masyarakat sangat penting agar setiap warga PPU bisa memiliki hak atas tempat tinggal yang layak,” tutupnya.(adv)