Anggota DPRD PPU: Kemiskinan tak Akan Bisa Terurai Jika Mengandalkan Pola Bantuan Instan

PPU – Secara umum, proporsi masyarakat miskin di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih terbilang tinggi. Meski kemiskinan ekstrem dinyatakan nol persen pada tahun 2024, namun upaya pengentasannya belum mampu menyejahterakan masyarakat dalam jangka waktu yang panjang.
Anggota DPRD PPU, M. Bijak Ilhamdani mengungkapkan membangun kemandirian masyarakat miskin tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan diperlukan tahapan yang konsisten.
“Pengentasan kemiskinan memerlukan strategi bertahap. Saat ini kategori miskin ekstrem adalah pendapatan di bawah Rp300 ribu, sementara pemerintah hanya cukup memberikan bantuan tunai senilai Rp400 ribu, disebut-sebut masalah miskin ekstrem tuntas. Padahal, secara umum kategori miskin saja, itu jumlahnya banyak,” ujar Bijak, Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan, meskipun kategori kemiskinan dan kemiskinan ekstrem memiliki perbedaan, namun intervensi melalui program bantuan tunai belum cukup mampu memutus rantai kemiskinan itu sendiri.
“Itu harus berporses. Tidak instan. Kemiskinan itu bagaimana caranya pemerintah bergerak perlahan supaya kemiskinan terurai,” ucap dia.
Menurutnya, penguatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi tidak bisa dicapai hanya dengan program bantuan sosial. Pemerintah daerah, katanya, perlu memperkuat kapasitas fiskal dan menciptakan iklim investasi yang sehat.
“Pemerintah daerahnya juga harus berkembang dan memperkuat kemampuannya karena itu bagian dari penguraian kemiskinan,” ujarnya.
Jika hanya mengandalkan intervensi instan seperti pola bantuan untuk kemiskinan ekstrem, diyakini masyarakat tidak akan benar-benar mandiri.
“Pemerintah daerah juga harus memperluas lapangan pekerjaan dan memperkuat sektor ekonomi agar kemiskinan ini bisa terurai,” kata Bijak.
Efektivitas pola bantuan tersebut, menurutnya juga masih perlu evaluasi.
“Belum bisa dikatakan pola bantuan itu efektif, apalagi jika tidak diiringi dengan penguatan ekonomi daerah,” pungkasnya.(adv)