DPRD PPU Dukung Perda Larangan Alih Fungsi Lahan, Sujiati: Harus Diimbangi Kesejahteraan Petani

PPU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Sujiati, menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan alih fungsi lahan pertanian. Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah.
Menurut Sujiati, pelarangan alih fungsi lahan harus dibarengi dengan kebijakan pemerintah yang mendukung kesejahteraan petani, khususnya petani pangan.
Langkah menteri pertanian yang meminta Bulog menyerap gabah petani dengan harga di angka Rp6.500 per kilogram disambut positif.
“Saya mendorong hal itu, karena kita juga khawatir kalau lahan pangan kita habis, mau kemana lagi kita. Tapi yang jelas juga harus diimbangi dengan kebijakan yang bisa mensejahterakan petani,” ujarnya, Selasa (21/5/2025).
Sujiati beranggapan kondisi petani pangan dengan petani kelapa disebut-sebut lebih sejahtera petani sawit. Meski begitu, ia mengapresiasi kenaikan harga gabah yang dinilainya sudah cukup membantu petani.
“Mohon maaf, saat ini yang sejahtera itu petani sawit. Mereka lumayan. Tapi untuk petani kita, harga Rp6.500 itu sudah sangat membantu. Mudah-mudahan harga ini bisa terus berlanjut, bahkan naik lagi,” tambahnya.
Ia menegaskan, kebijakan pelarangan alih fungsi lahan juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan swasembada pangan.
“Karena misi kita adalah mendukung dan mewujudkan swasembada pangan, kalau lahan kita habis dan petani tidak sejahtera, tentu ketahanan pangan akan sulit dicapai,” tutup Sujiati.(adv)