ADV PEMKAB KUKAR HEADLINE Kutai Kartanegara

Solusi Masalah Sampah: DLHK Kukar Tinjau Lokasi TPA Baru

CAPTION: TPA Bekotok yang sudah semakin tua.


Tenggarong – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melakukan kajian intensif terkait rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah baru di Tenggarong.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan sampah yang semakin kompleks seiring bertambahnya jumlah penduduk dan volume sampah yang terus meningkat, serta sebagai solusi atas terbatasnya kapasitas TPA Bekotok yang sudah semakin tua.

Sekretaris DLHK Kukar, Taufiq, menjelaskan bahwa kajian ini melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, tim teknis, hingga masyarakat setempat.

Proses evaluasi dilakukan untuk menentukan lokasi yang tepat untuk pembangunan TPA baru yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Rencana pembangunan TPA ini bertujuan untuk memperbaiki pengelolaan sampah di Kutai Kartanegara. TPA Bekotok saat ini sudah beroperasi cukup lama, dan kapasitasnya pun sudah mendekati batas maksimal. Oleh karena itu, kami tengah mengkaji tiga lokasi yang dianggap layak untuk pembangunan TPA baru,” ujar Taufiq, Jumat (4/4/2025).

Ketiga lokasi yang sedang dipertimbangkan untuk pembangunan TPA adalah Desa Rapak Lambur, Kelurahan Jabah, dan Loa Ipuh Darat.

Ketiga lokasi ini memiliki beberapa keunggulan, di antaranya jauh dari permukiman warga dan memiliki luas lahan di atas 5 hektar, yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang TPA.

“Luas lahan yang lebih dari 5 hektar sangat penting untuk memastikan TPA dapat beroperasi secara efektif dalam jangka panjang. Selain itu, lokasi-lokasi ini juga jauh dari permukiman penduduk, sehingga tidak akan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” tambah Taufiq.

Berbeda dengan sistem pengelolaan sampah yang diterapkan di TPA Bekotok yang menggunakan sistem open dump (penimbunan terbuka), TPA baru yang akan dibangun akan mengadopsi sistem controlled landfill atau penimbunan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Sistem ini jauh lebih maju dan memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan metode open dump, di antaranya mengurangi gangguan lingkungan, meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan, serta menjaga kestabilan permukaan TPA.

Untuk mendukung penerapan sistem controlled landfill, akan dibangun berbagai fasilitas penunjang yang meliputi saluran drainase, saluran pengumpul lindi (air yang tercemar oleh sampah), kolam penampungan, pos pengendalian operasional, serta fasilitas pengendalian gas metan yang dihasilkan dari sampah organik.

Selain itu, alat berat juga akan digunakan untuk pemadatan sampah dan penutupan sampah dengan tanah secara teratur.

“Setelah kajian selesai, tahap pertama yang akan dilakukan adalah land clearing atau pembersihan lahan. Semoga pembangunan TPA ini tidak memerlukan pembebasan lahan dari masyarakat. Kami menilai bahwa Loa Ipuh Darat adalah lokasi yang paling cocok untuk pembangunan TPA ini,” jelas Taufiq.

Sementara itu, dalam rangka mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, DLHK Kukar juga tengah fokus pada pengelolaan sampah di tingkat masyarakat melalui program Tempat Pengelolaan Sampah Recycle (TPS3R).

Program ini bertujuan untuk mengelola sampah sejak dari rumah tangga, dengan memilah sampah yang masih memiliki nilai ekonomis untuk didaur ulang.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi sampah yang langsung dibuang ke TPA dan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Melalui TPS3R, kami ingin mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam pengelolaan sampah. Dengan memisahkan sampah yang dapat didaur ulang, kita tidak hanya mengurangi volume sampah yang sampai ke TPA, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru. Sebagian sampah masyarakat memiliki nilai ekonomis yang bisa dikelola lebih lanjut,” ungkap Taufiq.

DLHK Kukar berharap, dengan adanya pembangunan TPA baru yang menggunakan sistem controlled landfill dan program TPS3R yang lebih efektif, masalah sampah di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat diatasi dengan lebih baik, dan lingkungan di sekitar TPA dapat terjaga dengan baik tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat.

Sebagai langkah awal, pemerintah daerah akan terus melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan sampah dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. (*)

*