Pensiunan Pejabat Diingatkan Kembalikan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

Tenggarong – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya menertibkan aset daerah, khususnya kendaraan dinas, yang selama ini dikuasai oleh pejabat yang telah pensiun atau tidak lagi menjabat.
Langkah penertiban ini mengacu pada Permendagri Nomor 19 tentang pengelolaan dan pengembalian aset bergerak maupun tidak bergerak milik daerah, dengan tujuan utama untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.
Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kukar, Toni Satoto, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan oleh pejabat harus segera dikembalikan ke pihak pemerintah daerah untuk mencegah penyalahgunaan.
“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan pertama, kedua, dan ketiga kepada mereka yang masih memegang kendaraan dinas setelah masa jabatan berakhir. Jika tidak ada respons, maka kami akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Toni pada Kamis (3/4/2025).
Toni menambahkan bahwa penertiban aset kendaraan dinas ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan tidak ada yang terlewatkan, dengan harapan seluruh aset daerah dapat dikelola dengan lebih baik dan sesuai dengan peruntukannya.
Salah satu permasalahan utama yang dihadapi BPKAD Kukar adalah masih banyaknya kendaraan dinas yang berada di tangan eks pejabat, terutama pejabat yang pensiun sebelum tahun 2015.
Hal ini disebabkan oleh pemahaman yang kurang tepat tentang status kendaraan dinas, yang seharusnya dianggap sebagai barang milik daerah, bukan sebagai hak pribadi.
“Dulu, banyak pejabat yang menganggap kendaraan dinas sebagai penghargaan setelah mereka pensiun. Padahal, kendaraan tersebut dibeli dengan anggaran APBD dan merupakan Barang Milik Daerah (BMD),” ungkap Toni.
Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang tidak dikembalikan tersebut harus segera diamankan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Sejak 2019, BPKAD Kukar telah melakukan penertiban besar-besaran terhadap kendaraan dinas yang masih berada di tangan eks pejabat.
Penertiban ini juga didukung oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, yang membantu menyelesaikan permasalahan aset daerah melalui kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Jika ada kendala dalam pengembalian aset, kami akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut,” tambah Toni.
BPKAD Kukar juga mengambil langkah lain untuk mengelola aset daerah yang sudah tidak terpakai, yaitu dengan melakukan lelang terbuka terhadap kendaraan dinas yang sudah rusak atau tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
“Kendaraan yang sudah melewati batas pemakaian dan tidak memiliki nilai ekonomis lebih baik dilelang daripada terus dipelihara, karena biaya perawatan justru lebih besar,” kata Toni.
Proses lelang dilakukan secara terbuka dan online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang memastikan bahwa proses lelang berjalan secara transparan dan adil.
“Siapa saja bisa ikut serta dalam lelang ini dan memberikan tawaran harga yang lebih tinggi dari harga wajar yang telah ditetapkan. Pemenang lelang adalah yang memberikan tawaran tertinggi,” jelas Toni.
Proses pembayaran pun dilakukan langsung melalui rekening Kas Daerah (Kasda), tanpa perantara, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai contoh, jika harga wajar untuk sebuah kendaraan dinas jenis Kijang LGX ditetapkan Rp19 juta, peserta lelang bisa mengajukan penawaran lebih tinggi, dan pemenang lelang akan mendapatkan kendaraan tersebut dengan harga tawaran tertinggi.
Uang hasil lelang akan masuk ke dalam Kas Daerah melalui KPKNL, sehingga seluruh transaksi dilakukan secara transfer dan tidak ada pembayaran tunai.
Tidak hanya kendaraan dinas, BPKAD Kukar juga akan melelang berbagai barang aset daerah lainnya yang masih memiliki nilai ekonomis.
Meskipun barang-barang kecil seperti printer bekas mungkin hanya bernilai Rp5.000 hingga Rp10.000 per unit, namun jika ada banyak barang yang sejenis, jumlahnya bisa cukup signifikan.
“Misalnya ada 100 unit printer bekas, maka total nilai lelangnya bisa mencapai angka yang cukup besar,” ujar Toni.
Namun, barang-barang yang tidak memiliki nilai ekonomis, seperti mebel usang atau material bangunan yang sudah rusak, akan dimusnahkan dengan cara yang aman, seperti dibakar.
Langkah ini diambil untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpanan barang yang tidak lagi berguna bagi pemerintah daerah.
Dengan langkah-langkah yang dilakukan BPKAD Kukar, diharapkan pengelolaan aset daerah akan semakin transparan dan akuntabel.
Penertiban aset kendaraan dinas dan lelang terbuka yang dilakukan juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar.
Uang hasil lelang nantinya akan disetorkan ke Kas Daerah dan digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat lainnya.
“Melalui penertiban dan pengelolaan aset yang lebih baik, kami berharap bisa memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah ini,” tutup Toni.
Dengan proses penertiban yang sedang berjalan, BPKAD Kukar berkomitmen untuk menjaga integritas pengelolaan aset daerah dan memastikan semua aset digunakan sesuai dengan peruntukannya. (*)
*