Program Bantuan Rumah Ibadah di Kukar Capai 312 Lokasi, Lebihi Target Lima Tahun

Tenggarong – Program rehabilitasi rumah ibadah dan bantuan untuk pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, Pemkab Kukar menargetkan untuk memberikan bantuan kepada rumah ibadah dan pondok pesantren di seluruh kecamatan di Kukar.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sosial keagamaan dan mendukung penguatan pendidikan berbasis agama.
Hingga saat ini, lebih dari 300 rumah ibadah di Kukar telah mendapatkan bantuan hibah, dengan total mencapai 312 rumah ibadah yang telah menerima dukungan.
Angka ini melebihi target yang ditetapkan dalam RPJMD yang semula mencanangkan 250 rumah ibadah untuk direhabilitasi dan dibantu dalam kurun waktu lima tahun.
Program ini dinilai sangat penting dalam upaya memberikan fasilitas yang layak bagi umat beragama untuk menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Kutai Kartanegara, Dendy Irwan Fahriza, menjelaskan bahwa Pemkab Kukar terus berupaya memastikan program ini dapat menyentuh banyak pihak.
“Alhamdulillah, hingga saat ini, kami telah berhasil memberikan bantuan kepada 312 rumah ibadah. Angka ini melebihi target yang kami tetapkan dalam RPJMD untuk periode lima tahun,” ungkap Dendy, Selasa (1/4/2025).
Selain rumah ibadah, Dendy juga menambahkan bahwa program bantuan ini meliputi pondok pesantren.
Hingga tahun 2025, sudah ada 48 pondok pesantren yang telah menerima bantuan hibah, dengan target 50 pondok pesantren yang diharapkan akan terealisasi dalam waktu dekat.
“Program ini tidak hanya fokus pada rumah ibadah, tetapi juga mencakup bantuan untuk pondok pesantren. Saat ini, sudah ada 48 pondok pesantren yang menerima bantuan hibah, dan kami berharap target 50 pesantren bisa tercapai tahun ini,” tambahnya.
Selain bantuan rehabilitasi rumah ibadah dan pondok pesantren, Pemkab Kukar juga memiliki program fasilitasi akta yayasan gratis bagi rumah ibadah dan pondok pesantren yang belum memiliki legalitas.
Program ini bertujuan untuk membantu legalitas rumah ibadah dan pondok pesantren yang belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami juga memberikan fasilitasi akta yayasan secara gratis bagi rumah ibadah dan pondok pesantren yang belum memiliki akta yayasan yang terdaftar secara resmi,” jelas Dendy.
Tiap tahunnya, Pemkab Kukar menargetkan sebanyak 50 unit rumah ibadah yang akan mendapatkan bantuan rehabilitasi, dengan bantuan untuk pondok pesantren yang bersifat variatif.
Jumlah pondok pesantren yang mendapatkan bantuan dapat mencapai antara 10 hingga 15 pesantren dalam satu tahun.
Bantuan ini tersebar di 20 kecamatan di Kukar, yang merupakan bagian dari program Kukar Berkah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui dukungan terhadap fasilitas keagamaan dan pendidikan agama.
“Program bantuan ini sudah berjalan dengan baik dan telah menjangkau hampir 20 kecamatan di Kukar. Kami terus berkomitmen untuk memberikan bantuan yang merata, baik berupa rehabilitasi rumah ibadah, bantuan pondok pesantren, maupun program legalitas akta yayasan yang gratis,” ujar Dendy.
Program ini merupakan bukti nyata perhatian Pemkab Kukar terhadap penguatan kehidupan beragama dan pendidikan agama di daerah tersebut.
Dengan adanya bantuan hibah untuk rehabilitasi rumah ibadah dan pondok pesantren, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan mendukung masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan mereka.
Dendy juga berharap agar seluruh rumah ibadah dan pondok pesantren yang belum menerima bantuan dapat segera mendaftarkan diri, sehingga mereka juga bisa menikmati manfaat dari program ini.
“Kami terus mendorong rumah ibadah dan pondok pesantren yang belum terdaftar agar segera mengajukan permohonan, karena bantuan ini sangat bermanfaat untuk memperbaiki sarana dan prasarana tempat ibadah dan pendidikan agama,” tutupnya.
Dengan berkelanjutannya program ini, diharapkan kualitas fasilitas ibadah dan pendidikan agama di Kutai Kartanegara dapat terus meningkat, seiring dengan terus berkembangnya Kabupaten Kukar sebagai daerah yang peduli terhadap keberagaman dan kesejahteraan sosial warganya. (*)
*