
TENGGARONG – Dalam rangka menjaga kebersihan dan mengurangi produksi sampah selama perayaan Idulfitri 1446 H, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran Nomor P-300/DLHK/Bid.2/600.4.15.1/03/2025.
Edaran ini bertujuan untuk menekan timbulan sampah saat mudik dan Lebaran dengan mengajak masyarakat menerapkan pola hidup lebih ramah lingkungan.
Surat edaran ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 serta Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.02 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah pada perayaan hari besar keagamaan.
Pemkab Kukar mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari camat, lurah, kepala desa, hingga pelaku usaha untuk aktif dalam implementasi kebijakan ini.
Surat edaran tersebut menekankan beberapa poin penting terkait pengelolaan sampah selama periode Idulfitri, di antaranya:
Mudik Minim Sampah – Pemudik diimbau membawa wadah makanan dan minuman yang dapat digunakan ulang, serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Lebaran Minim Sampah – Masyarakat diminta mengurangi penggunaan kemasan sekali pakai saat perayaan Idulfitri dan memanfaatkan tempat sampah terpilah yang telah disediakan di area publik.
Manajemen Sampah di Tempat Ibadah – Panitia salat Idulfitri diminta untuk membentuk tim pengelola sampah guna memastikan area ibadah tetap bersih dan nyaman.
Pengurangan Sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) – Warga diminta tidak membuang sampah ke TPS pada H-1 dan hari H Idulfitri untuk menghindari penumpukan dan gangguan kebersihan.
Edukasi dan Sosialisasi – Pemerintah akan menggencarkan kampanye melalui media sosial dengan tagar #MudikMinimSampah2025 dan #LebaranMinimSampah sebagai ajakan kolektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Bupati Edi Damansyah berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Kukar untuk menerapkan kebiasaan baru dalam mengelola sampah.
“Perubahan pola konsumsi dan pengelolaan sampah harus dimulai dari diri sendiri, terutama saat momen besar seperti Idulfitri,” tegasnya, Jumat (28/3/2025).
Dengan adanya surat edaran ini, Pemkab Kukar berkomitmen untuk mewujudkan perayaan Idulfitri yang tidak hanya meriah, tetapi juga lebih peduli terhadap lingkungan. (*)
*