ADV PEMKAB KUKAR HEADLINE Kutai Kartanegara

Tegas! ASN Kukar Dilarang Terlibat Politik, Ini Sanksinya

CAPTION: Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono




TENGGARONG – Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer (Non-ASN) di Kukar untuk menjaga netralitas menjelang Pemungutas Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025.

Ia menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik praktis, termasuk menjadi juru kampanye atau tim sukses bagi calon tertentu.

Imbauan tersebut disampaikan Sunggono dalam sebuah pertemuan dengan jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Ia juga mengingatkan bahwa ASN memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.

“Jadi tidak boleh ada ASN atau Non-ASN yang terlibat langsung menjadi juru kampanye, menjadi tim sukses, atau melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu kandidat,” tegas Sunggono, Kamis (27/3/2025).

Selain menegaskan soal netralitas ASN, Sunggono juga mengimbau para pegawai pemerintah daerah untuk tetap menggunakan hak pilihnya pada tanggal 19 April 2025 mendatang. Menurutnya, hak suara merupakan bagian dari kewajiban sebagai warga negara, sehingga harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Gunakan hak pilih Anda dengan baik dan benar. Jangan sampai golput, karena suara Anda menentukan arah pembangunan daerah ke depan,” ujar Sunggono.

Ia juga menekankan bahwa meskipun ASN memiliki hak politik sebagai warga negara, namun mereka tetap harus menjaga etika birokrasi dan menghindari tindakan yang dapat mencoreng prinsip netralitas.

Sunggono mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat berakibat pada sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang terbukti tidak netral dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.

“Jangan sampai ada ASN di Kukar yang melanggar aturan ini. Ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi jika terbukti melanggar prinsip netralitas,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak ASN yang terbukti terlibat dalam aktivitas politik praktis. Oleh karena itu, ia meminta seluruh ASN untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.

Imbauan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Kukar untuk menciptakan pemilihan kepala daerah yang bersih, jujur, dan demokratis. Dengan menjaga netralitas ASN, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan dengan adil tanpa intervensi dari birokrasi.

Sunggono juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN dan Non-ASN, untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga kondusivitas daerah menjelang Pilkada.

Ia berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu politik yang dapat memecah belah persatuan.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif. Pilkada adalah ajang demokrasi yang harus dijaga dengan baik agar dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat,” pungkasnya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh ASN di Kukar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh profesionalisme.

Sementara itu, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada dengan tetap menjaga persatuan dan menghormati perbedaan pilihan politik. (*)

*.