ADV PEMKAB KUKAR Kutai Kartanegara

Tak Mau Terulang, Petasan Berdaya Ledak Tinggi Disita di Kelurahan Melayu

CAPTION: ILUSTRASI- Satpol PP Kukar menyita petasan.


TENGGARONG – Tragedi kebakaran yang baru saja melanda permukiman padat di Kelurahan Melayu menyisakan duka dan peringatan serius.

Tiga rumah hangus dilalap api, dan penyebabnya pun tak main-main—sebatang petasan yang meledak tak terkendali di tengah pemukiman.

Merespons kejadian tersebut, Pemerintah Kelurahan Melayu bersama jajaran Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar), Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Forum RT langsung bergerak cepat.

Pada Selasa (25/3/2025), mereka melakukan penyisiran terhadap sejumlah pedagang petasan yang menjual barang dagangan di luar standar keamanan yang ditetapkan.

“Ini bukan hanya soal penertiban, tapi menyangkut keselamatan warga. Setelah insiden kemarin, kami tidak ingin kejadian serupa terulang,” tegas Lurah Melayu, Aditiya Rakhman.

Dalam razia tersebut, tim gabungan mendatangi enam titik penjualan petasan di wilayah pasar dan kawasan padat penduduk. Sejumlah petasan dengan daya ledak tinggi langsung disita dan dibawa ke kantor Satpol PP Kukar.

Para pedagang juga diberi imbauan langsung agar lebih selektif dalam menjual barang dagangan, khususnya yang berkaitan dengan bahan peledak.

Langkah ini bukan tanpa dasar hukum. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 85 Tahun 2013, petasan dengan daya ledak tinggi dilarang diperjualbelikan secara bebas.

Apalagi tanpa izin resmi. Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 juga menyatakan bahwa bahan peledak hanya boleh digunakan oleh pihak yang memiliki izin dan mengikuti ketentuan keselamatan tertentu.

“Petasan memang jadi bagian dari budaya perayaan, tapi tidak semua jenis petasan bisa digunakan sembarangan. Jika sudah mengancam keselamatan, maka perlu ada tindakan tegas,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra.

Ia menegaskan, setiap pelanggaran akan diproses melalui mekanisme yang berlaku. Mulai dari teguran lisan hingga tertulis, dan jika masih membandel, pedagang bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Bahkan, barang bukti bisa dimusnahkan jika terus dijual tanpa izin.

Namun, lebih dari sekadar menertibkan, gerakan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya keselamatan lingkungan.

Lurah Melayu mengatakan bahwa keterlibatan RT dan warga dalam pelaporan pedagang yang menjual petasan ilegal sangat penting.

“Keselamatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin masyarakat peka, bukan hanya takut akan razia, tapi sadar bahwa satu batang petasan bisa memicu malapetaka,” ujarnya.

Untuk jangka panjang, Pemerintah Kelurahan Melayu juga tengah menyusun agenda penyuluhan bagi pelajar dan orang tua, bekerja sama dengan sekolah dan tokoh masyarakat.

Tujuannya untuk membangun kesadaran sejak dini bahwa petasan bukanlah mainan, apalagi jika tidak sesuai standar keamanan.

Dengan kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan kejadian tragis seperti kebakaran akibat petasan bisa dicegah ke depannya.

Pemerintah pun mengajak warga untuk terus waspada, melapor jika menemukan praktik penjualan petasan berbahaya, dan merayakan tradisi secara bijak tanpa mengorbankan keselamatan. (*)

*