ADV KANWILKUMHAM Balikpapan HEADLINE

Kemenkumham Kaltim Gelar  Klinik Kekayaan Intelektual di Balikpapan



Balikpapan, 4 Juni 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic/ Klinik Kekayaan Intelektual dan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan pada Selasa, 4 Juni 2024.

Andi Basmal, Kepala divisi yankumHAM dalam sambutannya, mewakili Kepala Kantor Wilayah Dr. Gun Gun Gunawan mengatakan, perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual (KI) merupakan isu global yang erat kaitannya dengan aktivitas ekonomi dan perdagangan baik nasional dan internasional serta  aspek Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam konteks hukum internasional, perlindungan hukum atas KI  telah diatur dalam berbagai sumber hukum yang salah satunya sebagaimana terdapat dalam  Universal Declaration of Human Rights dimana disebutkan pada Article 27 (2)  “Everyone has the right to the protection of the moral and material interests resulting from any scientific, literary or artistic production of which he is the author”.

“Dari pengaturan tersebut tampak bahwa KI merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan dipatuhi,” ujarnya.

Menurutnya, ratifikasi yang dilakukan oleh pemerintah Republik  Indonesia, dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing The Word Trade Organization, menandakan dibukanya pintu masuk ketentuan-ketentuan The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) dalam sistem hukum Indonesia dimana pengaturan mengenai KI  telah dituangkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang tentang Hak Cipta, Undang-Undang tentang Paten, Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang tentang Desain Industri dan Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Tujuan utama sistem hukum KI tersebut adalah menjamin agar proses kreatif dan inovasi  terus berlangsung dengan menyediakan perlindungan hukum yang memadai dan pemberian sanksi terhadap pihak yang menggunakan hasil dari proses tersebut tanpa hak. Karya-karya intelektual yang dihasilkan oleh pencipta atau inventor dilahirkan dengan suatu pengorbanan baik secara materil maupun immateril  yang menjadikan karya yang dihadirkan tersebut menjadi bernilai dan memiliki manfaat ekonomi yang dapat dinikmati. Hak eksklusif yang diberikan oleh hukum merupakan bentuk penghargaan atau rewards bagi para pencipta dan inventor agar dapat terus berkarya dan berinovasi.

“Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)  Kementerian Hukum dan HAM bersama seluruh Kantor Wilayah dan para pemangku kepentingan daerah perlu   bekerja sama dalam membantu mewujudkan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat yang berada di wilayah. Bantuan ini hadir dalam bentuk program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak,” ucapnya.

Mobile IP Clinic yang merupakan salah satu program unggulan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly sejak tahun 2022. MIC mengusung konsep jemput bola sebagai upaya membantu masyarakat yang terkendala akan keterjangkauan akses layanan KI di wilayah  seperti tingkat keterjangkauan internet dan jarak tempuh. diperlukan adanya kepanjangan tangan dan skema kolaborasi dengan segenap stakeholder untuk dapat menjangkau peningkatan perlindungan atas produk KI sekaligus layanan KI hingga ke seluruh  wilayah di Indonesia.

Mobile IP Clinic diharapkan dapat mendorong pendaftaran potensi Kekayaan Intelektual Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan sehingga potensi Kekayaan Intelektual dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Melalui kegiatan MIC ini, masyarakat akan difasilitasi dalam memperoleh layanan KI berupa  konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, serta layanan pengaduan pelanggaran KI.

“Menteri Hukum dan HAM RI telah mencanangkan tahun 2024 merupakan tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini merupakan upaya untuk melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk tersebut yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam. Pencanangan ini juga merupakan penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat untuk mengolah, mengembangkan keunikan dan ciri khas yang dimiliki wilayah yang layak untuk dihargai dan dipromosikan,” tuturnya.

Perlindungan indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah yang berbasis kekayaan intelektual (KI) memerlukan sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah, mulai dari proses pra pendaftaran, pendaftaran dan pasca terdaftarnya suatu produk indikasi geografis.

Terkait hal tersebut, dalam kegiatan MIC ini Kantor Wilayah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  menyelenggarakan kegiatan IG Drafting dan Bantuan Teknis IG untuk membantu pemerintah daerah agar dapat mendaftarkan potensi IG yang dimiliki daerahnya.
Terdapat beberapa potensi IG dari wilayah Kalimantan Timur yang sedang diupayakan bersama untuk dapat diajukan pendaftarannya diantaranya :
1. IG Nanas Himba Kutim Kabupaten Kutai Timur;
2. IG Salak Sangatta Kabupaten Kutai Timur;
3. IG Kopi Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat; dan
4. IG Pepaya Miniba Kota Balikpapan.
Adapun potensi IG yang saat ini telah dimohonkan pendaftarannya namun masih memerlukan perbaikan-perbaikan dokumen persyaratan yaitu :
1. IG Gula Aren Tuana Tuha Kabupaten Kutai Kartanegara;
2. IG Ikan Bawis Kota Bontang; dan
3. IG Pisang Kepok Kabupaten Kutai Timur.

Dalam rangka mendorong perlindungan KI di wilayah, lanjutnya, diperlukan adanya kepanjangan tangan dan skema kolaborasi dengan segenap stakeholder agar perlindungan atas produk KI dan  layanan KI dapat dirasakan hingga ke seluruh pelosok wilayah. Salah satu upaya yang dilakukan diantaranya melalui pengembangan Sentra KI di perguruan tinggi maupun di instansi pemerintah daerah.

Sentra KI memiliki peranan yang penting dalam rangka membantu menyebarluaskan  informasi KI serta  meningkatkan jumlah pendaftaran KI di wilayah. Kehadiran Sentra KI di daerah diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi masyarakat di daerah untuk dapat dengan mudah memperoleh informasi terkait KI serta memperoleh layanan pendaftaran KI. 

Oleh karena itu, Sentra KI harus memiliki sumber daya manusia yang mumpuni untuk dapat memberikan sosialisasi KI dan memberikan layanan pendaftaran KI dilingkungan Sentra KI berada dan juga kepada masyarakat umum. Sebagai upaya mewujudkan layanan KI yang berkualitas oleh para stakeholder KI di wilayah melalui Sentra KI tersebut, pada kegiatan MIC ini juga dilaksanakan Training of Trainer (ToT) Operator Sentra KI yang akan dipandu langsung oleh Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Diharapkan peserta Training of Trainer (ToT) nantinya dapat meneruskan ilmu yang diperoleh kepada rekan-rekan di Sentra KI masing-masing,” ungkapnya.