ADV DPRD BALIKPAPAN 2024 Balikpapan Ekonomi

Tahun Ini, Revisi Perda KTSR Siapkan Diterapkan

Balikpapan –  Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) di Kota Balikpapan ditargetkan akan mulai terapkan pada tahun ini.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan proses pembahasan revisi Perda KSTR.

Sejumlah fraksi yang ada di DPRD Kota Balikpapan telah menyetujui perubahan Perda tersebut, dan saat ini tengah diharmonisasi di Kemenkumham sebelum disyahkan menjadi Perda.

“Kita sudah melaksanakan paripurna, saat ini proses sedang harmonisasi di Kemenkumham Samarinda, habis itu baru susun Perwali-nya,” kata Budiono, Jumat (17/5/2024).

Ia menerangkan, revisi Perda KSTR ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, memberdayakan hidup sehat, dan menekan angka perokok pemula. 

Revisi ini memperluas regulasi KSTR yang  dulu hanya ada 5 lokasi, sekarang sudah menjadi 8 diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik dan Puskesmas, lalu fasilitas pendidikan seperti sekolah. 

Lalu, Tempat bermain anak. Tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan sebagai KSTR contoh hotel, restaurant, moni market, pelabuhan, pasar, pusat perbelanjaan. Termasuk terminal dan bandara.

Ia menegaskan, pada dasarnya, aturan tersebut tidak serta-merta dihapus rokok yang ada di Balikpapan, karena Yang pastinya dari 8 lokasi tersebut nanti ada penanggung jawabnya yang harus membuat larangan merokok di kawasan tersebut serta menyediakan tempat untuk merokok. Artinya tidak bercampur antara tempat kerjanya orang dengan yang merokok. 

(ADV)