Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Pemkot Balikpapan Siapkan Lahan Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan terus menggenjot dan mempercepat proses sertifikasi sejumlah aset tanah milik pemerintah daerah. Langkah strategis ini diambil guna memastikan kesiapan serta kepastian legalitas lahan dalam mendukung realisasi berbagai program prioritas pemerintah pusat, khususnya pembangunan Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa kejelasan status hukum atas aset tanah daerah menjadi faktor yang sangat krusial. Sebab, pelaksanaan program pembangunan berskala nasional membutuhkan dukungan penyediaan lahan yang valid dari pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasi bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Dalam Negeri terkait Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui konferensi video di Balai Kota Balikpapan, Selasa (15/9/2026). Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Balikpapan didampingi para asisten dan staf ahli Sekretariat Daerah Kota Balikpapan.
“Ini berkaitan dengan Tanah Objek Reforma Agraria. Karena ini program pemerintah pusat, yang berkaitan dengan ketahanan pangan, Koperasi Merah Putih, kemudian ada juga Sekolah Rakyat,” ujar Bagus.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah diminta untuk segera menginventarisasi data tanah potensial sekaligus memetakan berbagai tantangan terkait status kepemilikan dan penguasaan lahan. Khusus untuk wilayah Balikpapan, saat ini masih terdapat sejumlah bidang tanah aset pemerintah daerah yang proses sertifikasinya tengah berjalan di Kantor Pertanahan atau BPN.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap BPN dapat menerbitkan sertifikat tanah tersebut dalam waktu cepat. Dengan legalitas yang kuat, aset daerah dapat langsung dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik yang diusung oleh pemerintah pusat.
“Kita berharap ada percepatan sehingga bisa segera mendapatkan, misalkan untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Negeri Terintegrasi, Koperasi Merah Putih,” tuturnya.
Di samping mendorong percepatan di pihak BPN, Pemerintah Kota Balikpapan juga membenahi tata kelola administrasi internal secara menyeluruh. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diinstruksikan untuk memvalidasi seluruh dokumen pendukung, mulai dari pemasangan patok batas fisik hingga kelengkapan kuitansi pembelian tanah.
Kesiapan aset yang matang merupakan kunci utama agar alokasi program nasional, termasuk bantuan lahan untuk kawasan desa yang membutuhkan area sekitar 1.000 meter persegi, dapat dieksekusi tanpa kendala sengketa di kemudian hari.
“Ini untuk koordinasi dari Komisi II supaya program pemerintah pusat ini bisa berjalan dengan kesiapan aset yang dikuasai oleh pemerintah daerah, baik gubernur atau provinsi maupun kabupaten dan kota,” kata Bagus menandaskan. (adv/Diskominfo Balikpapan)




