Dishub Balikpapan Tutup Akses Putar Balik Bundaran Monyet Demi Keselamatan Lalu Lintas

Balikpapan – Dinas Perhubungan Kota Balikpapan mengambil langkah tegas dengan menutup resmi akses putar balik di kawasan Bundaran Monyet, Jalan H. Tjutjup Suparna, Balikpapan Baru. Kebijakan pembenahan arus lalu lintas ini mulai diberlakukan secara efektif sejak Jumat, 11 September 2026, guna menekan tingginya angka pelanggaran dan potensi kecelakaan.
Langkah penutupan ini berfokus pada penataan rekayasa lalu lintas di titik rawan tersebut. Meski akses putar balik ditutup menggunakan barikade beton, kendaraan yang melintas secara lurus di jalur utama tetap diperbolehkan berjalan seperti biasa tanpa hambatan.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan intensif dan evaluasi lapangan. Penutupan mutlak dilakukan mengingat maraknya pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua, yang nekat menerobos dan melawan arah demi memotong jalur.
“Di situ sering ada yang melintas, kan, yang banyak banget pelanggaran, utamanya roda dua,” ujar Fadli saat memberikan keterangan pada Rabu, 9 September 2026.
Fadli menyoroti kebiasaan buruk pengendara yang memanfaatkan celah putar balik tersebut untuk menuju kawasan Agung Tunggal secara ilegal. Penggunaan jalur yang tidak sesuai peruntukannya ini dinilai sangat berisiko dan memicu titik konflik fatal antar pengguna jalan.
“Jadi, itu tidak bisa melintas ke Agung Tunggal, tapi mereka biasa melintas. Ada Gojek dan ada banyak pengendara lainnya, sehingga itu rawan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penghapusan titik putaran merupakan solusi terbaik untuk menghentikan praktik perlawanan arah. “Jadi, makanya mending kita tiadakan perputaran di situ. Prinsipnya adalah untuk menghindari konflik dan juga pelanggaran lalu lintas yang sangat sering terjadi di wilayah itu,” katanya.
Sebagai jalan keluar, Dishub Balikpapan telah mengalihkan lokasi putar balik resmi ke kawasan Pos 10 yang jaraknya relatif dekat dan jauh lebih aman. Pengendara diimbau untuk menggunakan fasilitas u-turn alternatif yang telah disiapkan tersebut.
“Iya, enggak boleh mutar karena enggak jauh dari situ kan ada di Pos 10,” ucapnya. “Karena yang kita persoalkan adalah satu, putaran itu dimanfaatkan untuk melintas, melawan arah, dan konflik di situ untuk tembus ke Agung Tunggal,” ungkapnya menambahkan.
Kebijakan ini merupakan kesepakatan bersama dalam Forum Lalu Lintas serta telah disosialisasikan hingga tingkat lurah dan RT. Melalui penutupan ini, Dishub Balikpapan berharap kawasan Balikpapan Baru dapat menjadi lebih tertib, minim pelanggaran, serta terhindar dari risiko kecelakaan lalu lintas. pengendara yang nekat melanggar pun dipastikan bakal menanggung sanksi hukum sesuai aturan.
“Iya, wajib. Tetapi agak setengah mati kalau beton blok dia mau hantam, kan,” pungkasnya.
(adv/Diskominfo Balikpapan)



