Peredaran Jamu Ilegal Di Balikpapan Jadi Perhatian, Warga Diminta Lebih Teliti

BALIKPAPAN – Masyarakat Kota Balikpapan diminta lebih berhati-hati dalam memilih obat bahan alam (OBA) dan jamu yang beredar di pasaran. Imbauan tersebut menyusul hasil pengawasan yang menemukan puluhan produk mengandung bahan kimia obat (BKO) serta sejumlah produk yang tidak memiliki izin edar.
Pemeriksaan bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan, dan Polresta Balikpapan menyasar 12 sarana toko jamu. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 64 jenis OBA mengandung BKO dan 13 produk OBA kemasan tanpa izin edar. Produk bermasalah ditemukan di 10 dari 12 toko yang diperiksa.
Kepala Dinkes Kota Balikpapan, Alwiati, mengatakan temuan tersebut menunjukkan masih adanya produk yang dipasarkan sebagai jamu atau obat tradisional, tetapi ternyata mengandung zat aktif obat.
“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Dinkes Balikpapan, Jumat (21/8/2026).
Sebelumnya, Dinkes Balikpapan juga melakukan sampling dan pengujian terhadap 25 sampel OBA. Hasilnya, 24 produk diketahui mengandung BKO, di antaranya sildenafil, parasetamol, meloxicam, natrium diklofenak, betametason, CTM, dan fenilbutazon.
Berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM, produk yang mengandung BKO tersebut dinyatakan ilegal. Sebagian besar merupakan produk tanpa izin edar. Bahkan, terdapat produk yang mencantumkan nomor izin edar palsu atau fiktif.
Temuan BKO juga memiliki pola berdasarkan klaim produk. Produk yang dipasarkan untuk meningkatkan stamina pria, misalnya, ditemukan mengandung sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, serta bahan lainnya. Sementara produk untuk keluhan pegal linu ditemukan mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen.
Adapun produk yang diklaim dapat membantu menurunkan berat badan ditemukan mengandung sibutramin dan bisakodil. Produk untuk meningkatkan berat badan juga ditemukan mengandung siproheptadin dan deksametason. Sementara glibenklamid ditemukan pada produk yang diklaim dapat mengatasi gejala kencing manis.
Alwiati menegaskan, penggunaan BKO dalam OBA maupun suplemen kesehatan dapat menimbulkan risiko serius apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis. Dampaknya antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, kerusakan hati dan ginjal, hingga risiko kematian.
Sebagai tindak lanjut, BPOM Balikpapan dan Dinkes Balikpapan telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang mengedarkan produk bermasalah. Sanksi meliputi peringatan keras dan pemusnahan produk. Pelaku usaha juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali mengedarkan produk tanpa izin maupun produk yang mengandung BKO.
Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dengan klaim khasiat produk, terutama yang dipasarkan melalui platform daring. Sebelum membeli atau mengonsumsi OBA dan suplemen kesehatan, masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.
Pengecekan legalitas produk dapat dilakukan melalui BPOM Mobile maupun situs resmi BPOM. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat terhindar dari produk ilegal sekaligus mencegah risiko kesehatan akibat penggunaan bahan kimia obat tanpa pengawasan tenaga medis.
(adv/Diskominfo Balikpapan)




