ADV DISKOMINFO BPP 2026 Balikpapan

Rahmad Mas’ud: Perizinan Harus Cepat, Tapi Tetap Sesuai Regulasi

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan tidak berbelit kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Komitmen tersebut menjadi salah satu bagian yang dinilai dalam proses penilaian pelayanan perizinan tingkat nasional.

Balikpapan saat ini masuk dalam nominasi enam besar nasional dalam penilaian pelayanan perizinan dan percepatan pelayanan kepada pelaku usaha. Capaian tersebut sekaligus menjadi evaluasi terhadap upaya pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan publik yang memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, masuknya Balikpapan dalam enam besar merupakan hasil dari proses penilaian yang dilakukan pemerintah pusat melalui tahapan uji petik di lapangan.

“Alhamdulillah, Balikpapan masuk nominasi salah satu pelayanan terbaik. Ini diuji petik oleh pusat,” kata Rahmad, Rabu (19/8/2026).

Menurut Rahmad, kemudahan pelayanan perizinan menjadi salah satu hal yang terus didorong pemerintah daerah. Birokrasi perlu disederhanakan agar pelaku usaha tidak menghadapi proses yang berlarut-larut ketika mengurus perizinan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa percepatan pelayanan tidak boleh diartikan sebagai pengabaian terhadap aturan. Setiap proses perizinan tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku sehingga pembangunan dan kegiatan usaha dapat berjalan secara tertib.

“Komitmen saya bagaimana memangkas birokrasi perizinan. Poinnya satu saja, pengusaha ini cepat dan tentunya sesuai dengan regulasi,” ujarnya.

Rahmad menilai kepastian dan kecepatan perizinan memiliki peran penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai proses yang harus ditempuh, persyaratan yang harus dipenuhi, serta waktu pelayanan yang jelas.

Di sisi lain, regulasi tetap diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha maupun pembangunan berlangsung sesuai peruntukan. Menurutnya, kemudahan berusaha tidak boleh menghilangkan fungsi pengawasan pemerintah dalam menjaga kepentingan masyarakat.

“Kalau tidak ada aturan, kan repot juga. Kalau semena-mena orang membangun, bukan pada tempatnya, kan susah,” katanya.

Karena itu, Rahmad meminta jajaran pemerintah daerah tidak mempersulit masyarakat maupun pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Proses pelayanan harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan.

“Perizinan tidak boleh diperlambat, apalagi dihambat,” tegasnya.

Ia berharap pelayanan perizinan yang semakin cepat dan transparan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah juga akan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan agar Balikpapan mampu mempertahankan kinerja positif dalam penilaian tingkat nasional.

Menurut Rahmad, tujuan utama dari peningkatan pelayanan bukan sekadar mengejar peringkat dalam penilaian, tetapi memastikan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, serta tetap berada dalam koridor hukum.

“Yang kita berikan adalah pelayanan bagaimana para pengusaha itu cepat mendapatkan perizinan dan tentunya juga bermanfaat sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

(adv/diskominfo balikpapan)