DPMPTSP Balikpapan Dorong Kepatuhan Perizinan Reklame demi Tata Kota yang Tertib

Balikpapan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan terus mengedukasi pelaku usaha dan perusahaan periklanan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap perizinan reklame. Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang sesuai ketentuan, sekaligus mendukung terciptanya tata kota yang aman, tertib, dan estetis.
Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan pemasangan reklame tidak hanya berkaitan dengan kegiatan promosi, tetapi juga harus memperhatikan aspek keselamatan, tata ruang, dan keindahan kota. Karena itu, setiap penyelenggara reklame diharapkan mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan pemasangan.
“Makanya instansi pemerintah tidak tinggal diam. Kami perlu mengambil langkah pencegahan sejak awal. Edukasi berkala menjadi fondasi utama dalam membangun kesadaran kolektif para pemilik usaha bidang reklame,”* ujarnya, Jumat (24/07).
Menurut Helmi, DPMPTSP secara rutin memberikan sosialisasi mengenai prosedur perizinan reklame agar pelaku usaha memahami tahapan yang harus dipenuhi. Dengan informasi yang jelas dan terbuka, masyarakat diharapkan dapat mengurus izin secara mandiri tanpa mengalami kendala administrasi.
Ia menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan reklame memberikan manfaat tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi masyarakat secara luas. Reklame yang dipasang sesuai ketentuan akan lebih memperhatikan aspek keselamatan konstruksi, lokasi pemasangan, serta kesesuaian dengan tata ruang kota sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun merusak estetika lingkungan.
“Intinya ada pada kepatuhan terhadap perizinan. Penempatan papan promosi yang tepat ikut menjaga keindahan tata kota dalam jangka panjang, sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan akibat konstruksi reklame yang tidak memenuhi standar keamanan,” jelasnya.
Helmi menambahkan, saat ini proses pengurusan perizinan reklame semakin mudah melalui sistem pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Masyarakat juga dapat memperoleh pendampingan dari petugas DPMPTSP apabila membutuhkan informasi mengenai persyaratan maupun prosedur pengajuan izin.
Selain itu, pemanfaatan layanan digital memungkinkan pelaku usaha memantau status permohonan dan masa berlaku izin secara lebih praktis. Upaya tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang terus dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Pemasangan reklame yang tertib bukan hanya soal kepatuhan terhadap perizinan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keindahan dan kenyamanan Kota Balikpapan. Kondisi tersebut tentu akan memberikan dampak positif terhadap terciptanya iklim investasi yang sehat,” tuturnya.
Melalui peningkatan kepatuhan terhadap perizinan reklame, DPMPTSP berharap seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan mampu mendukung Balikpapan sebagai kota yang nyaman untuk berinvestasi, aman bagi masyarakat, serta memiliki tata ruang yang semakin berkualitas. **(adv)**




