Pemkot Balikpapan Perkuat Mediasi untuk Percepat Penyelesaian Permasalahan Perumahan Balikpapan Regency

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kepentingan masyarakat dengan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terjadi di Perumahan Balikpapan Regency. Melalui rapat koordinasi yang digelar bersama seluruh pihak terkait, pemerintah berupaya mendorong percepatan penyelesaian berbagai kewajiban pengembang terhadap para konsumen.
Rapat koordinasi yang berlangsung pada Kamis (17/7/2026) tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi, di antaranya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan, pihak perbankan, serta perusahaan pengembang. Pertemuan itu menjadi wadah untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi oleh para penghuni maupun konsumen perumahan.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan hasil pembahasan telah mengerucut pada sejumlah kewajiban yang harus segera dipenuhi oleh pihak pengembang. Pemerintah berharap komitmen yang telah disampaikan dalam rapat dapat segera direalisasikan sehingga persoalan yang ada tidak berlarut-larut.
“Sudah terang apa yang kita bahas dan mudah-mudahan dengan apa yang sudah disampaikan, pihak Balikpapan Regency akan segera memenuhi kewajibannya,” ujar Bagus.
Menurutnya, kewajiban yang harus diselesaikan pengembang meliputi penyelesaian pembangunan rumah yang belum rampung, pemenuhan hak-hak konsumen terkait proses sertifikasi, hingga penyelesaian berbagai dokumen perizinan yang masih menjadi tanggung jawab perusahaan. Pemerintah menilai seluruh kewajiban tersebut perlu segera dituntaskan demi memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kota Balikpapan juga meminta pengembang melengkapi site plan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penyediaan lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU) sebagai bagian dari persyaratan pengembangan kawasan perumahan. Kelengkapan dokumen dan fasilitas pendukung tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi.
Bagus menegaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan akan terus menjalankan peran sebagai fasilitator dalam setiap persoalan yang berdampak pada masyarakat. Kehadiran pemerintah diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara para pihak sehingga penyelesaian masalah dapat dilakukan melalui dialog dan koordinasi yang konstruktif.
“Apabila ada kendala atau sumbatan-sumbatan yang berkaitan dengan permasalahan di masyarakat, pemerintah akan memfasilitasi seperti ini agar ada solusi yang dapat segera diwujudkan,” katanya.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap hasil rapat koordinasi tersebut menjadi langkah awal dalam menyelesaikan seluruh persoalan yang masih tersisa di Perumahan Balikpapan Regency. Dengan terpenuhinya seluruh kewajiban pengembang, hak-hak konsumen dapat terlindungi, kepastian hukum semakin kuat, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan perumahan dapat terus terjaga.
(adv/diskominfo balikpapan)




