ADV DISKOMINFO BPP 2026 Balikpapan

Aktivasi IKD Terus Didorong untuk Perkuat Layanan Perlindungan Sosial Digital

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mengakselerasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari penguatan layanan administrasi kependudukan sekaligus mendukung pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang terintegrasi secara nasional.

Pemanfaatan IKD dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan efisien. Selain memudahkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan secara digital, keberadaan IKD juga akan mendukung proses pendataan dan penyaluran berbagai program pemerintah yang berbasis pada data kependudukan yang akurat.

Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi, mengatakan hingga pertengahan Juli 2026 jumlah masyarakat yang telah mengaktifkan IKD mencapai sekitar 86 ribu orang atau 15,28 persen dari total penduduk wajib memiliki KTP elektronik.

“Yang kemarin 15,28 persen, artinya sekitar 86 ribu yang sudah kita aktivasi IKD,” ujar Tirta, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, capaian tersebut diharapkan terus meningkat seiring ditunjuknya Kota Balikpapan sebagai salah satu dari 43 kabupaten dan kota di Indonesia yang menjadi lokasi perluasan pelaksanaan pendaftaran Program Perlindungan Sosial. Melalui program tersebut, masyarakat didorong untuk segera melakukan aktivasi IKD sehingga dapat memanfaatkan berbagai layanan digital yang telah disediakan pemerintah.

Tirta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan mendaftarkan diri melalui kantor kelurahan maupun secara mandiri bagi warga yang telah memiliki IKD. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting agar target peningkatan aktivasi IKD dapat tercapai sekaligus memperkuat validitas data kependudukan.

“Harapan kami bukan hanya petugas atau agen Perlinsos yang bergerak, tetapi masyarakat juga berbondong-bondong mendaftarkan diri,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran Program Perlindungan Sosial bagi pemilik IKD dilakukan secara daring melalui aplikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilengkapi data pendukung, seperti identitas pelanggan PLN. Mekanisme tersebut dirancang agar proses verifikasi data menjadi lebih cepat, praktis, dan akurat.

Selain memberikan kemudahan akses layanan, IKD juga memiliki sistem keamanan yang lebih baik dalam melindungi data pribadi masyarakat. Setiap akun IKD hanya dapat diaktifkan pada satu perangkat telepon seluler sehingga tidak dapat dipindahkan ataupun digunakan oleh orang lain tanpa proses verifikasi.

“Jadi satu telepon seluler hanya untuk satu orang. Tidak bisa dipindahkan atau digunakan oleh orang lain,” jelasnya.

Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen kependudukan secara digital, mulai dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta pencatatan sipil, hingga dokumen lain yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Kehadiran layanan digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan sekaligus mengurangi penggunaan dokumen fisik.

Ke depan, Disdukcapil Balikpapan menilai peran IKD akan semakin penting karena menjadi pintu masuk berbagai layanan pemerintah, termasuk penyaluran bantuan melalui Program Perlindungan Sosial. Data kependudukan yang terintegrasi juga telah terhubung dengan berbagai instansi, seperti BPJS, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga instansi perpajakan, sehingga mendukung terwujudnya satu data perlindungan sosial yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau Perlinsos, penentuan seseorang layak atau tidak menerima bantuan bergantung pada kebenaran data yang dimiliki. Jika ada data yang tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggahan,” pungkasnya.

(adv/diskominfo balikpapan)