19 ASN Balikpapan Pensiun per Juli 2026, Pemkot Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
BALIKPAPAN – Sebanyak 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan akan memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Juli 2026. Meski terjadi pengurangan jumlah pegawai, pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal melalui penataan organisasi dan penunjukan pelaksana tugas pada jabatan yang ditinggalkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, mengatakan pelepasan ASN yang memasuki masa purna tugas merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan. Para ASN yang pensiun berasal dari berbagai perangkat daerah dengan jenjang jabatan yang beragam.
“Pelepasan purna tugas ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan. Untuk periode kali ini terdapat 19 ASN yang memasuki masa purna tugas terhitung 1 Juli 2026,” ujar Purnomo, Rabu (17/6/2026).
Dari jumlah tersebut, salah satu pejabat yang memasuki masa pensiun adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan, Elvin Junaidi. Selain pejabat struktural, ASN yang purna tugas juga terdiri atas tenaga pendidik, tenaga kesehatan, pejabat administrator, serta pegawai fungsional yang selama ini mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.
Untuk mengantisipasi kekosongan jabatan, Pemerintah Kota Balikpapan akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi yang ditinggalkan hingga proses pengisian pejabat definitif dapat dilakukan sesuai ketentuan. Langkah tersebut diambil agar roda pemerintahan tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Selain melakukan penataan organisasi, BKPSDM juga telah mengusulkan kebutuhan formasi ASN kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari proses regenerasi aparatur. Namun hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelum proses rekrutmen dapat dilaksanakan.
“Formasi kebutuhan ASN sebenarnya sudah kami usulkan. Namun kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” jelas Purnomo.
Khusus untuk sektor pendidikan, penyesuaian kebutuhan tenaga pendidik akan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kondisi di masing-masing sekolah. Sementara pada perangkat daerah lainnya, pemerintah akan mengoptimalkan sumber daya ASN yang masih tersedia agar pelayanan tetap berjalan efektif.
Menurut Purnomo, proses regenerasi aparatur merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan yang harus dikelola dengan baik. Yang menjadi prioritas utama adalah memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang cepat, profesional, dan berkualitas meskipun terdapat pegawai yang memasuki masa pensiun.
“Kami akan memaksimalkan potensi ASN yang ada sembari menunggu proses pengisian formasi dari pemerintah pusat,” katanya.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan berharap proses pergantian aparatur dapat berlangsung lancar tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun kinerja perangkat daerah dalam melayani masyarakat.
***(ADV Diskominfo Balikpapan)**




