ADV DISKOMINFO BPP 2026 Balikpapan Blog

Balikpapan Terbitkan Perda Investasi, Tawarkan Insentif dan Kemudahan bagi Pelaku Usaha

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi. Regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di Kota Beriman.

Melalui perda tersebut, pemerintah daerah menawarkan berbagai bentuk dukungan kepada investor dan pelaku usaha, baik berupa insentif fiskal maupun kemudahan nonfiskal. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing Balikpapan sebagai daerah tujuan investasi di Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan investasi yang lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Perda Nomor 1 Tahun 2025 ini merupakan komitmen penuh Pemerintah Kota Balikpapan untuk memanjakan para investor dan pelaku usaha. Kami ingin memastikan bahwa berinvestasi di Balikpapan tidak hanya aman, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan efisiensi yang optimal bagi keberlangsungan bisnis,” ujar Hasbullah Helmi, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, pada aspek fiskal pemerintah memberikan berbagai insentif berupa pengurangan atau keringanan pajak dan retribusi daerah. Selain itu, tersedia pula fasilitas bunga pinjaman yang lebih rendah, bantuan permodalan, hingga pelatihan vokasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKMK).

Sementara pada aspek nonfiskal, pemerintah menghadirkan berbagai kemudahan melalui penyederhanaan proses perizinan, percepatan pelayanan terpadu satu pintu, penyediaan informasi mengenai ketersediaan lahan, dukungan sarana dan prasarana, hingga fasilitasi promosi dan pemasaran hasil produksi.

“Di sisi nonfiskal atau kemudahan, DPMPTSP Balikpapan siap memanjakan investor lewat penyederhanaan dan percepatan perizinan satu pintu. Kami juga memfasilitasi penyediaan sarana prasarana, keterbukaan informasi ketersediaan lahan, hingga kemudahan akses promosi dan pemasaran hasil produksi,” katanya.

Hasbullah menegaskan, pemberian insentif dan kemudahan tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh pelaku usaha. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria prioritas agar investasi yang masuk mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

Prioritas diberikan kepada investasi yang menyerap tenaga kerja lokal, menggunakan bahan baku dari daerah, menerapkan prinsip ramah lingkungan, serta menjalin kemitraan dengan UMKM dan koperasi. Selain itu, sektor usaha yang menjadi fokus meliputi UMKMK, industri pionir, usaha berorientasi ekspor, serta investasi di kawasan strategis daerah.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan agar investasi tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi juga menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah melalui peningkatan kesempatan kerja, penguatan UMKM, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap investasi yang masuk tidak hanya memajukan bisnis pemilik modal, tetapi juga secara nyata meningkatkan pendapatan masyarakat luas. Roda ekonomi daerah harus bergerak secara merata,” tutup Hasbullah.

***(ADV Diskominfo Balikpapan)**