Pemkot Balikpapan Terapkan FWA untuk Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Saat Libur Nyepi dan Idulfitri

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah melalui penerapan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Flexible Working Arrangement (FWA).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4/474/E/Setda yang ditandatangani Wali Kota Rahmad Mas’ud. Tujuan FWA adalah menjaga keseimbangan antara kelancaran tugas kedinasan dan kebutuhan pelayanan masyarakat selama periode libur panjang.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama masa libur nasional,” ujar Rahmad, Rabu (11/3/2026).
Pelaksanaan FWA berlaku pada:
- Dua hari menjelang Hari Suci Nyepi, Senin–Selasa, 16–17 Maret 2026.
- Tiga hari setelah libur Idulfitri, Rabu–Jumat, 25–27 Maret 2026.
Seluruh ASN tetap diwajibkan melakukan presensi masuk dan pulang melalui aplikasi eManuntung dengan memilih jenis presensi FWA sesuai jam kerja yang berlaku. ASN yang tidak melakukan presensi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Selain itu, ASN wajib responsif terhadap komunikasi atasan. Ketidakresponsifan terhadap tiga panggilan tanpa tanggapan dalam 30 menit dapat dikenakan sanksi disiplin. Kepala perangkat daerah juga bertanggung jawab memastikan FWA tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan kualitas pelayanan masyarakat.
Sektor layanan yang tetap berjalan optimal selama periode ini meliputi:
- Kesehatan
- Transportasi
- Ketenteraman dan ketertiban umum
- Penanggulangan bencana
- Administrasi kependudukan
- Kebersihan
- Layanan pariwisata
Pemkot Balikpapan juga menekankan pemantauan ketersediaan bahan pokok, optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, serta akses kanal pengaduan masyarakat seperti SP4N-LAPOR. Informasi perubahan jadwal pelayanan harus disampaikan jelas kepada masyarakat.
Surat edaran menegaskan pentingnya menjaga integritas ASN, termasuk larangan memberi atau menerima gratifikasi, serta memastikan penerapan FWA tidak mengurangi produktivitas atau capaian kinerja organisasi. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari ringan hingga sedang, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kebijakan ini mengacu pada beberapa regulasi nasional, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah
- Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas ASN selama libur nasional dan cuti bersama
Melalui FWA, Pemkot Balikpapan berharap pelayanan publik tetap optimal sambil memberikan fleksibilitas bagi ASN selama libur nasional dan perayaan Idulfitri.
(***/ADV Diskominfo Balikpapan)




