
Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menyebut sektor galian C sebagai salah satu bidang yang paling sering membutuhkan penanganan lintas instansi. Selain terkait pajak daerah, sektor ini juga berhubungan dengan izin operasional dan dampak lingkungan.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan pihaknya memperkuat kolaborasi dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Penanganannya tidak hanya menyentuh aspek perpajakan, tetapi juga izin operasional. Kolaborasi tiga instansi ini sangat penting dalam menghadapi galian C,” ujarnya, Rabu (19/11).
Menurut Idham, kajian hukum bersama menjadi kunci agar penindakan tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Pelanggaran yang sering terjadi meliputi pengambilan material tanpa izin lengkap, manipulasi laporan produksi, dan pengabaian dampak lingkungan.
“Tujuan kami adalah memastikan penerimaan pajak daerah optimal sekaligus lingkungan tetap terlindungi. Kedua hal ini harus sejalan, bukan saling mengorbankan,” katanya. Pemerintah daerah menargetkan kolaborasi lintas instansi ini meningkatkan ketertiban usaha galian C sekaligus kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).




