Baru 480 Aset Siap, Pemkab Kukar Kebut Sertifikasi demi Daya Tarik Investasi

TENGGARONG – Dari hampir 2.900 aset, baru 480 yang lengkap dokumennya. Pemkab Kukar ngebut sertifikasi aset strategis untuk memperkuat legalitas dan menarik investasi.
Setidaknya, ada 2.400 aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih belum memiliki kelengkapan dokumen untuk proses sertifikasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (DPPR) Kukar, Alfian Noor, menyebut proses verifikasi dan pengumpulan data menjadi tantangan utama, terutama karena keterbatasan informasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola.
“Hingga saat ini, baru 480 aset yang benar-benar siap dan lengkap secara data. Sisanya, sekitar 2.400 aset masih dalam proses verifikasi dan pengumpulan dokumen dari OPD pengelola,” kata Alfian, Jumat (18/7/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan sedikitnya 100 aset bisa tersertifikasi tahun ini.
Namun target tersebut dinilai realistis jika seluruh OPD proaktif dalam mempercepat penyampaian dokumen legalitas.
“Sertifikasi penting untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan kita dalam pengelolaan aset. Apalagi banyak aset berada di kawasan strategis yang berdekatan dengan IKN,” ujarnya.
Sertifikasi ini, lanjut Alfian, tak hanya sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset milik daerah, tetapi juga menjadi pijakan awal untuk pengembangan wilayah dan investasi.
Apalagi beberapa aset terletak di titik strategis seperti Sangasanga, Jonggon, dan Loa Kulu — kawasan yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Prioritas sertifikasi aset ini juga sejalan dengan arahan Sekretaris Daerah Kukar, yang mendorong percepatan pemetaan sebagai dasar perencanaan pembangunan kawasan penyangga IKN.
Di sisi lain, sinergi lintas instansi terus dibangun. Alfian mengapresiasi dukungan Kantor Pertanahan Kukar yang dinilai berperan aktif dalam proses pendataan dan sertifikasi.
“Kepala Kantor Pertanahan Kukar saat ini punya rekam jejak yang sangat baik, dan kami optimistis percepatan bisa dilakukan,” tambahnya.
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar juga ikut mendorong percepatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat iklim investasi.
“Jika aset sudah terdata dan bersertifikat, maka investor akan lebih percaya. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga tentang masa depan pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)




