DP3AKB Balikpapan Gencarkan Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk Cegah Kekerasan

Balikpapan – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual dengan menggencarkan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Program ini melibatkan organisasi perempuan dan berbagai organisasi sosial di sejumlah wilayah.
Kepala DP3AKB Balikpapan, Heria Prisni, menyampaikan bahwa regulasi pendukung untuk penerapan UU TPKS sudah lengkap, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang memperkuat pelaksanaan hukum secara tegas.
“Peraturan pendukung sudah tersedia, namun tantangan terbesar adalah kesadaran masyarakat. Tanpa dukungan semua pihak, undang-undang ini tidak akan berjalan efektif,” ujar Heria, Rabu (20/08).
Menurut Heria, kasus kekerasan seksual sering terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman, bahkan pelaku maupun korban kerap berasal dari lingkaran terdekat. Kondisi ini menuntut edukasi massif agar kelompok rentan terlindungi dari kekerasan.
“Pelaku maupun korban sering berasal dari lingkungan yang dianggap aman. Banyak kasus kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang dekat dengan intimidasi yang sulit dikenali sejak awal,” jelasnya.
DP3AKB menilai edukasi masyarakat sebagai benteng utama pencegahan. Sosialisasi TPKS tidak hanya ditujukan kepada perempuan, tetapi juga melibatkan laki-laki, remaja, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekolah. Edukasi ini penting untuk menanamkan pemahaman bahwa kekerasan seksual tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apapun.
“Kami ingin masyarakat lebih berani melapor dan tidak ragu mencari bantuan. Dengan edukasi yang kuat, korban tidak akan merasa sendirian. Pengawasan dan kepedulian bersama sangat dibutuhkan. Pemerintah tentu memerlukan keterlibatan aktif warga,” tambah Heria.
Heria juga menekankan bahwa pencegahan kekerasan seksual tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keluarga dan masyarakat memiliki peran penting dalam membangun sistem pengawasan. DP3AKB pun memperkuat kerja sama dengan organisasi sosial agar komunitas ikut berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan pendampingan bagi korban.
“Kekerasan seksual sering terjadi tanpa terlihat karena intimidasi dilakukan secara halus. Oleh karena itu, kepedulian lingkungan sangat dibutuhkan agar tanda-tanda bisa dikenali sejak dini,” tutupnya. (ADV)