ADV DISKOMINFO BPP 2026 Balikpapan

Penataan Lapak Pasca Musibah: Pemkot Balikpapan Batasi Penempatan Petak Tempat Penampungan Sementara Pasar Sepinggan

 

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan pembatasan alokasi petak bagi pedagang yang terdampak kebakaran di Pasar Sepinggan. Dalam skema penataan di Tempat Penampungan Sementara (TPS), setiap pedagang yang memenuhi persyaratan hanya diperbolehkan mengelola maksimal dua petak tempat usaha.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Haemusri mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga prinsip keadilan dan pemerataan bagi seluruh pedagang yang terdampak musibah.

“Pembatasan ini dilakukan agar seluruh pedagang yang terdampak mendapatkan tempat berjualan secara proporsional. Jadi, tidak ada yang menguasai terlalu banyak petak sementara pedagang lainnya tidak mendapatkan tempat,” kata Haemusri saat memantau perkembangan penanganan Pasar Sepinggan, Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, hasil pendataan awal menunjukkan terdapat pedagang yang sebelumnya menguasai empat, lima, hingga enam lapak sekaligus. Namun, kondisi tersebut tidak diterapkan dalam penataan TPS.

“Di TPS, alokasinya kami seragamkan. Setiap pedagang mendapatkan satu sampai maksimal dua petak sesuai hasil verifikasi,” ujarnya.

Dari total 250 petak pasar yang terdampak kebakaran, hasil verifikasi teknis menetapkan 119 petak masuk dalam skema penanganan pemerintah. Sebanyak 22 petak berada pada bangunan utama yang akan diperbaiki, sedangkan 97 petak lainnya masuk dalam pembangunan TPS.

Pembangunan fisik TPS tersebut saat ini telah mencapai progres sekitar 65 persen. Pemerintah menargetkan fasilitas sementara tersebut dapat menjadi tempat berjualan bagi pedagang yang telah memenuhi persyaratan.

Selain jumlah petak, proses penempatan pedagang juga dilakukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi lapangan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap calon penghuni benar-benar merupakan pedagang yang terdampak kebakaran dan masih menjalankan aktivitas perdagangan.

Dinas Perdagangan juga meminta pedagang untuk mengikuti ketentuan penempatan yang telah ditetapkan. Penataan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penguasaan lapak secara berlebihan serta memberikan kesempatan kepada pedagang lain yang juga kehilangan tempat usaha akibat kebakaran.

Haemusri menegaskan, calon penghuni TPS wajib memiliki Surat Izin Pemampatan Tempat Berusaha yang sah, terbukti aktif berdagang, bersedia menempati lapak yang disediakan, serta memenuhi kewajiban retribusi pasar.

“Kami berharap seluruh pedagang dapat memahami dan mematuhi ketentuan ini. Tujuannya agar penataan berjalan tertib dan seluruh pedagang terdampak bisa tertampung,” katanya.

Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan akan terus memantau pembangunan TPS sekaligus melakukan koordinasi dengan para pedagang. Penyelesaian fasilitas sementara menjadi bagian dari upaya penanganan pascakebakaran agar aktivitas perdagangan dapat kembali berjalan secara bertahap.

(adv/Diskominfo Balikpapan)