BPBD Ingatkan Risiko Hukum Pembakaran Lahan Di Tengah Cuaca Panas

BALIKPAPAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya potensi kebakaran lahan akibat kondisi cuaca panas yang dapat membuat api lebih mudah menyebar.
Kepala BPBD Kota Balikpapan Usman Ali mengatakan, sejumlah kejadian kebakaran lahan masih menjadi perhatian, terutama di wilayah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi. Salah satu kejadian dengan luasan cukup besar terjadi di Balikpapan Utara, dengan area terdampak sekitar dua hektare.
Berdasarkan informasi yang diterima BPBD, kebakaran tersebut diduga berasal dari pembakaran yang dilakukan secara sengaja oleh masyarakat. Kondisi ini menjadi perhatian karena pembakaran terbuka berpotensi menimbulkan api yang sulit dikendalikan, terlebih ketika kondisi lahan dan vegetasi dalam keadaan kering.
“Untuk sementara yang saya terima terakhir ini yang terbesar ada dua hektare dan kelihatannya ini dibakar sengaja oleh masyarakat,” ujar Usman, Kamis (20/8/2026).
Usman mengatakan, BPBD telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait kejadian tersebut. Apabila terdapat dugaan unsur kesengajaan, proses penyelidikan dan penindakan menjadi kewenangan aparat kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menangani kejadian yang sudah terjadi, BPBD juga terus melakukan antisipasi terhadap wilayah yang memiliki potensi kebakaran lahan. Sejumlah kawasan yang menjadi perhatian di antaranya Balikpapan Utara, Balikpapan Barat, dan Balikpapan Timur.
“Untuk titik-titik yang rawan, seperti biasa kita ada di utara, ada di barat, dan juga di timur. Ini yang paling sering terjadi,” katanya.
Untuk mempercepat penanganan, BPBD tetap menyiagakan personel dan posko yang menerima informasi dari masyarakat mengenai kejadian kebakaran. Laporan yang masuk menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan langkah penanganan di lokasi.
Menurut Usman, penanganan kebakaran lahan telah menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi BPBD. Karena itu, tidak diperlukan pembentukan satuan khusus baru untuk menangani kejadian tersebut. BPBD akan tetap menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan dalam penanggulangan bencana.
Di sisi lain, masyarakat kembali diingatkan mengenai bahaya melakukan pembakaran terbuka ketika kondisi cuaca panas. Api yang awalnya berasal dari pembakaran dalam skala kecil dapat dengan cepat merambat ke vegetasi atau lahan di sekitarnya.
“Kita mengimbau kepada masyarakat bahwa dengan adanya musim yang panas ini, masyarakat diminta supaya tidak melakukan pembakaran,” tegasnya.
Usman juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ia menyebut ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, termasuk Pasal 108.
Menurutnya, pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar.
“Artinya, ada dasar kita untuk memidanakan kalau sengaja membakar hutan,” ujarnya.
BPBD berharap masyarakat tidak hanya menghindari aktivitas pembakaran lahan, tetapi juga ikut melakukan pengawasan lingkungan. Apabila menemukan titik api atau asap yang berpotensi menjadi kebakaran, warga diminta segera menyampaikan informasi kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin.
(adv/Diskominfo Balikpapan)




