ADV DISKOMINFO BPP 2026 Balikpapan

Pemkot Balikpapan Prioritaskan Keamanan Belanja Pegawai Di Tengah Efisiensi Anggaran

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan belanja pegawai tetap menjadi salah satu komponen yang diprioritaskan di tengah penyesuaian anggaran daerah. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan sekaligus memastikan hak aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap terpenuhi.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan pemangkasan anggaran tidak berdampak terhadap status maupun hak PPPK yang saat ini bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

” Tidak ada perubahan lain, artinya mereka masih tetap bekerja dan mendapatkan haknya. Karena itu kan bagian dari ASN kita,” kata Agus, Kamis (13/8/2026).

Menurut Agus, jumlah PPPK di lingkungan Pemkot Balikpapan saat ini mencapai sekitar 3.000 orang. Meskipun pemerintah daerah menghadapi penyesuaian kemampuan fiskal, anggaran untuk belanja pegawai tetap diupayakan dalam kondisi aman.

Ia mengatakan pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Namun, pengelolaannya tetap disesuaikan dengan perkembangan kemampuan keuangan daerah agar seluruh kebutuhan dapat dipenuhi secara berkelanjutan.

“Untuk alokasi anggaran sudah kita siapkan sambil melihat perkembangan. Tapi belanja pegawai kita akan coba amankan,” jelasnya.

Agus menilai perlindungan terhadap belanja pegawai penting karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, efisiensi anggaran lebih diarahkan pada komponen belanja lain yang masih dapat dikurangi atau disesuaikan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Balikpapan menjaga keseimbangan antara kebutuhan efisiensi dengan kewajiban memenuhi hak para pegawai. Pemerintah daerah harus memastikan penghematan anggaran tidak mengganggu fungsi utama pemerintahan.

Selain itu, pemerintah juga memperhatikan proporsi belanja pegawai dalam struktur APBD. Agus menyebutkan, persentase belanja pegawai di Kota Balikpapan saat ini masih berada di atas 30 persen.

Menurutnya, kondisi tersebut masih diperbolehkan berdasarkan hasil pembahasan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kita masih lebih dari 30 persen dan itu masih diperbolehkan berdasarkan hasil Komisi II DPR RI dengan Kemendagri dan BKN. Itu masih diperbolehkan lebih dari 30 persen,” pungkasnya.

Dengan kondisi tersebut, Pemkot Balikpapan berupaya mempertahankan kestabilan belanja pegawai sembari melakukan penyesuaian pada sejumlah pos anggaran lainnya. Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan penerimaan dan kemampuan keuangan daerah untuk memastikan kebijakan anggaran dapat berjalan secara proporsional.

Keberadaan sekitar 3.000 PPPK menjadi bagian dari sumber daya aparatur yang mendukung berbagai pelayanan pemerintah daerah. Karena itu, kepastian terhadap keberlangsungan pekerjaan dan pemenuhan hak mereka dinilai penting agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.

Pemkot Balikpapan berharap kebijakan efisiensi dapat dilakukan secara tepat tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Dengan mengamankan kebutuhan belanja pegawai dan melakukan penghematan pada pos yang tidak bersifat prioritas, pemerintah berupaya menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memenuhi kewajiban kepada ASN.

(adv/diskominfo balikpapan)