EKONOMI DAERAH KOTA

Balikpapan Perkuat Edukasi Pajak Restoran untuk Tingkatkan PAD

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong kepatuhan pajak di sektor kuliner melalui edukasi menyeluruh kepada pelaku usaha. Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan memperkuat sosialisasi terkait pentingnya pelaporan transaksi yang transparan, khususnya melalui mekanisme self assessment pada pajak restoran.

Dalam sistem tersebut, pelaku usaha wajib menghitung sendiri omzet penjualan sebelum dikenakan pajak sebesar 10 persen. Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan pemahaman pelaku usaha menjadi kunci agar potensi pendapatan daerah tidak hilang akibat pelaporan yang tidak akurat.

“Kami memperkuat edukasi agar pelaku usaha memahami pentingnya pelaporan transaksi yang transparan. Mekanisme self assessment hanya efektif jika wajib pajak jujur melaporkan omzetnya,” ujarnya, Selasa (25/11).

Menurut Idham, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha kuliner menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan penerimaan pajak restoran. BPPDRD tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan agar setiap pelaku usaha memahami kewajibannya.

“Kerja sama antara pemerintah dan pengusaha kuliner sangat menentukan. Ketika pelaku usaha patuh, penerimaan daerah meningkat. Ini seiring semakin banyaknya kafe, restoran, dan gerai makanan baru yang bertumbuh,” jelasnya.

Idham menambahkan, pertumbuhan sektor kuliner di Balikpapan cukup signifikan. Munculnya banyak usaha baru menciptakan suasana kompetitif sekaligus meningkatkan potensi pajak daerah. Namun, pertumbuhan pesat ini menuntut pengawasan yang lebih modern dan efektif.

Untuk memastikan mekanisme self assessment berjalan akurat, BPPDRD mengembangkan berbagai instrumen digital. Penggunaan perangkat perekam transaksi, seperti tapping box dan aplikasi serupa, memberikan jaminan data lebih transparan dan dapat dipantau secara real time.

“Kami melihat pertumbuhan usaha kuliner sangat pesat. Sistem digital memastikan kami tidak kehilangan potensi pajak dari sektor tersebut. Kami ingin pelaku usaha merasa terbantu, bukan terbebani. Ketika prosesnya mudah, kepatuhan meningkat,” ujarnya.

Idham menambahkan, BPPDRD terus berupaya menciptakan layanan pajak yang mudah dipahami dan tidak memberatkan pelaku usaha. Sosialisasi dilakukan melalui pertemuan rutin, pendampingan teknis, dan penyebaran informasi melalui kanal resmi pemerintah. Dalam jangka panjang, pemerintah kota berharap digitalisasi dan edukasi dapat menyeimbangkan pertumbuhan usaha kuliner dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (deb)