
Balikpapan – Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengingatkan bahwa pajak daerah bukanlah beban bagi pelaku usaha. Dana pajak yang harus disetorkan wajib pajak (WP) sepenuhnya berasal dari pungutan yang telah dibayarkan konsumen saat melakukan transaksi.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengaku prihatin atas masih adanya piutang pajak yang menumpuk dari berbagai sektor usaha. Ia mengatakan penahanan dana pajak oleh WP dapat mengganggu stabilitas penerimaan daerah dan memperlambat pelaksanaan program pembangunan.
“Ini hak daerah. Konsumen sudah membayar pajaknya saat bertransaksi. WP hanya perlu menyalurkan. Jadi jangan sampai dana itu tertahan terlalu lama. Dampaknya tentu penumpukan piutang pajak daerah,” ujarnya, Senin (24/11).
Idham menjelaskan bahwa sebagian pelaku usaha masih menganggap penyetoran pajak sebagai kewajiban tambahan. Padahal dana tersebut bukan berasal dari modal usaha mereka. Cara pandang yang keliru ini menjadi salah satu penyebab piutang pajak menumpuk.
“Pajak itu tidak mengambil uang usaha. Konsumen yang membayar. Pelaku usaha hanya menjadi perantara yang wajib menyalurkan kembali ke daerah. Ini sudah sering kami sampaikan kepada para pelaku usaha,” jelasnya.
Menurut Idham, penumpukan piutang pajak dapat memicu ketidakseimbangan dalam penerimaan daerah, terutama ketika anggaran pemerintah sudah disusun berdasarkan target pendapatan asli daerah (PAD) yang harus dipenuhi. Jika WP menahan setoran terlalu lama, pemerintah otomatis kehilangan arus kas yang dibutuhkan untuk menjalankan layanan publik.
“Kalau setoran terlambat, target pendapatan ikut terganggu. Efeknya bisa langsung terasa pada percepatan pembangunan. Persoalan ini mungkin sudah menahun. Makanya kami terus mencari solusi,” lanjutnya.
Untuk mengatasi hal ini, BPPDRD terus memperkuat pengawasan dan komunikasi dengan WP agar mereka memahami kewajiban dan tidak menunda transfer dana pajak yang telah diterima dari konsumen. Pemerintah memastikan proses penyetoran sudah sangat mudah melalui perbankan dan kanal digital.
“Kami sudah menyiapkan fasilitas pembayaran yang cepat dan mudah. Tidak ada alasan menyimpan terlalu lama. Tinggal pakai ponsel dan lakukan setoran melalui aplikasi yang tersedia. Semakin cepat disetor, semakin baik untuk daerah,” tambah Idham. (deb)




