Pemerintah Kota Balikpapan Hentikan Sementara Layanan Pendaftaran dan Perubahan Data PBB-P2

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mengumumkan penghentian sementara layanan pendaftaran data baru dan perubahan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penutupan layanan ini berlaku mulai 27 November 2025 hingga 5 Januari 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses kalibrasi data serta persiapan untuk cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa penghentian layanan sementara ini perlu dilakukan untuk memastikan data Wajib Pajak tersinkronisasi dengan sistem terbaru. Menurut Idham, kalibrasi data ini merupakan tahapan yang sangat penting agar penerbitan SPPT dapat dilakukan tepat waktu dan dengan tingkat akurasi yang tinggi.
“Seluruh tim akan fokus pada kalibrasi data dan proses cetak massal SPPT Tahun 2026. Proses ini harus dilakukan dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam data saat SPPT diterbitkan,” ujarnya, Kamis (20/11).
Idham memastikan kepada masyarakat bahwa penghentian layanan ini tidak akan mempengaruhi kewajiban pembayaran pajak untuk tahun berjalan. Proses kalibrasi yang sedang dilakukan diharapkan dapat menghasilkan dokumen pajak yang lebih akurat dan minim kesalahan administratif bagi warga.
“Kami berharap warga dapat menyesuaikan jadwal administratif mereka dengan informasi yang kami umumkan. Setelah 5 Januari 2026, seluruh layanan akan kembali beroperasi seperti biasa,” tambah Idham.
BPPDRD Balikpapan juga menegaskan bahwa semua proses kalibrasi data dilakukan dengan mengacu pada standar nasional dan mengikuti sistem digital pengelolaan pajak daerah yang telah ditetapkan. Pembaruan sistem data setiap akhir tahun ini merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas pelayanan dan akurasi basis data pajak daerah.
Pemerintah Kota Balikpapan juga memastikan bahwa penutupan layanan tidak akan mengganggu akses informasi bagi masyarakat. Selama masa penghentian layanan, warga tetap dapat memperoleh informasi melalui kanal resmi BPPDRD, termasuk pusat layanan aduan dan media sosial.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Warga dapat menanyakan informasi melalui kanal resmi BPPDRD, sehingga mereka tidak perlu datang langsung ke kantor selama masa penutupan layanan,” jelas Idham.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap dapat meningkatkan kualitas manajemen pajak daerah. Kalibrasi data menjadi kunci untuk memastikan pelayanan pajak yang semakin modern, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. (deb)




