
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mendorong pelaku usaha digital untuk memastikan legalitas bisnisnya sesuai regulasi, terutama bagi pengembang aplikasi perdagangan melalui internet. Salah satu acuan utama yang kini menjadi sorotan adalah KBLI 62012, kode resmi bagi pengembangan sistem e-commerce, platform belanja online, hingga penyedia solusi digital modern.
Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, menekankan pentingnya penggunaan KBLI yang tepat sebagai dasar legalitas usaha digital. Menurutnya, legalitas ini tidak hanya menjadi kode klasifikasi, tetapi juga membangun kredibilitas dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas bagi perusahaan.
“Kami mendorong para pengembang aplikasi dan pelaku e-commerce mendaftarkan usahanya dengan KBLI 62012. Legalitas yang tepat akan melindungi usaha, meningkatkan kepercayaan publik, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas,” ujar Helmi, Jumat (14/11).
KBLI 62012 mencakup berbagai aktivitas pengembangan teknologi perdagangan digital, termasuk pembuatan sistem e-commerce, konsultasi teknologi, analisis kebutuhan digital perusahaan, hingga pengembangan sistem pembayaran online. Dengan demikian, kode ini menjadi tulang punggung transaksi modern dan landasan hukum bagi setiap pelaku usaha digital.
Helmi menilai banyak pengembang lokal memiliki kemampuan teknologi yang mumpuni, namun masih mengabaikan aspek legalitas. Padahal, investor, perusahaan besar, hingga institusi keuangan kini menjadikan kepatuhan terhadap KBLI sebagai indikator profesionalitas perusahaan digital.
Pemerintah daerah pun menyediakan ruang konsultasi bagi pelaku usaha yang ingin mengurus izin KBLI 62012 melalui sistem OSS. Pendaftaran resmi memungkinkan perusahaan beroperasi secara legal, menjalin kontrak dengan perusahaan besar, dan mengikuti tender pengembangan aplikasi di sektor pemerintahan maupun swasta.
“Kami ingin memastikan setiap pengembang aplikasi, konsultan teknologi, maupun penyedia layanan digital memiliki izin yang sesuai. Transformasi digital harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi,” tambah Helmi. (deb)




