
Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan kembali menyoroti kebiasaan warga menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang hampir selalu terjadi setiap tahun. Pola ini menjadi tantangan dalam meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan sebagian besar wajib pajak tidak menolak membayar, tetapi sering menunda hingga mendekati batas waktu. “Banyak warga yang menunda sampai akhir tahun, biasanya karena lupa atau belum sempat ke bank. Bukan karena tidak mau bayar,” ujarnya, Senin (10/11).
Menurut Idham, penundaan pembayaran berisiko merugikan wajib pajak secara langsung. Sistem administrasi pajak kini menerapkan denda otomatis sebesar 1 persen per bulan dari jumlah tagihan PBB yang belum dibayar. Semakin lama penundaan, semakin besar denda yang harus ditanggung.
“Sekarang dendanya masih kecil, satu atau dua persen. Kalau dibiarkan, tentu makin besar. Sebaiknya segera diselesaikan,” jelasnya.
Idham menambahkan, keterlambatan pembayaran biasanya terjadi menjelang masa rekonsiliasi pajak atau akhir tahun anggaran, sehingga menimbulkan antrean panjang di bank dan tempat pembayaran lain. Kebiasaan ini juga membuat realisasi PBB sering naik signifikan secara mendadak, padahal pemerintah daerah membutuhkan pemasukan secara bertahap untuk menjaga keseimbangan anggaran pembangunan.
“Semakin cepat masyarakat menyelesaikan kewajibannya, semakin cepat pula pembangunan dapat berjalan optimal. Dana dari PBB digunakan untuk infrastruktur, pelayanan publik, dan fasilitas umum,” ujarnya. (DEB)




