Balikpapan KECAMATAN TENGAH

Lurah Karang Rejo Jadi Teladan Resolusi Konflik, Raih Gelar NLP

Balikpapan – Upaya penyelesaian konflik sosial di tingkat akar rumput mendapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Lurah Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Budi, resmi menyandang gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) setelah mengikuti program Peacemaker Justice Award 2025.

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, Rabu (17/9), kepada 17 lurah dan kepala desa se-Kaltim yang dinilai aktif mempromosikan penyelesaian konflik secara damai.

Menurut Budi, predikat ini merupakan bentuk apresiasi atas dukungan seluruh warga Karang Rejo yang konsisten menjaga keharmonisan lingkungan. “Konflik yang paling sering muncul biasanya terkait warisan tanah dan persoalan bertetangga. Kehadiran mediator NLP membantu agar masalah tidak sampai masuk ke ranah pengadilan,” jelasnya.

Dengan pendekatan restorative justice, Budi menekankan pentingnya memulihkan hubungan antarwarga ketimbang mencari siapa yang salah. Ia juga mengungkapkan bahwa Karang Rejo telah memiliki layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk memfasilitasi warga yang membutuhkan pendampingan hukum.

“Melalui Posbankum dan peran mediator NLP, banyak persoalan bisa diselesaikan lebih cepat, lebih murah, dan lebih menenangkan. Ini membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan,” tambahnya.

Ke depan, Budi berkomitmen terus mengasah kemampuan komunikasi dan negosiasi agar lebih efektif dalam menjalankan peran sebagai mediator. “Tujuan akhirnya sederhana, yaitu menghadirkan kedamaian dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Karang Rejo,” pungkasnya.

Teks Foto: Lurah Karang Rejo, Budi, menerima sertifikat Non Litigation Peacemaker (NLP) dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus.
(Deb)