Ekonomi Daerah

Ayo Warga Balikpapan, Manfaatkan Diskon Hingga Akhir Tahun 2025



BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam kewajiban perpajakan daerah.

Bagi warga dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta, Pemkot memberikan fasilitas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 20 persen. Kebijakan ini berlaku untuk perolehan hak baru, baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL), maupun reguler. Diskon berlaku mulai 1 Maret 2025 hingga 31 Desember 2025.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Nikmati diskon BPHTB hingga 20 persen sepanjang periode 1 Maret sampai akhir 2025,” ujar Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham.

Untuk memudahkan masyarakat, BPPDRD juga menyiapkan berbagai inovasi pelayanan. Di antaranya, layanan mobil pajak keliling yang hadir secara bergiliran di setiap kelurahan, serta aplikasi Kontingen yang bisa diunduh melalui Google Play Store.

“Jangan lupa download aplikasi Kontingen. Kontingen membangun kota, pajak membangun kota,” tambah Idham. (Dan)