
BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah layanan mobil keliling pajak daerah, yang mendatangi langsung kelurahan-kelurahan untuk memudahkan warga melunasi kewajiban pajaknya.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa selain pembayaran PBB-P2, masyarakat juga dapat melakukan perubahan data, pembetulan, maupun layanan balik nama di mobil keliling tersebut.
“Mobil keliling pajak ini kami hadirkan agar pelayanan lebih dekat dengan masyarakat. Jadi warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor, cukup datang ke lokasi yang sudah dijadwalkan di tiap kelurahan,” jelas Idham, Sabtu (13/9/2025).
Seluruh layanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA. Adapun jadwal mobil keliling pajak daerah pada bulan September 2025, sebagai berikut:
Senin, 15 September 2025: Kelurahan Gunung Samarinda Baru
Selasa, 16 September 2025: Kelurahan Batu Ampar
Rabu, 17 September 2025: Kelurahan Graha Indah
Kamis, 18 September 2025: Kelurahan Karang Joang
Senin, 22 September 2025: Kelurahan Margomulyo
Selasa, 23 September 2025: Kelurahan Kariangau
Rabu, 24 September: Kelurahan Sungai Nangka
Kamis, 25 September 2025 di Kecamatan Balikpapan Selatan (Kelurahan Sepinggan dan Sepinggan Baru)
Senin, 29 September 2025 : Kelurahan Mekarsari
Selasa, 30 September 2025: Kelurahan Gunung Sari Ulu
Idham menambahkan, program ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak daerah sebagai sumber utama pembangunan kota.
Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan warga Balikpapan. “Pajak membangun kota,” ujarnya.
Ia berharap keberadaan mobil keliling pajak dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Selain mempercepat pelayanan, langkah ini juga menjadi solusi bagi warga yang kesulitan mengakses kantor pelayanan pajak. (Dan)