Balikpapan kesatuan bangsa

Pencairan Bantuan Keuangan Partai Politik di Balikpapan Tertunda karena Keterlambatan Administrasi

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya mencairkan bantuan keuangan untuk sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Balikpapan, dengan total nilai sebesar Rp 2.499.846.000. Namun, pencairan yang seharusnya dilakukan lebih awal baru terealisasi pada Juli 2025, terlambat dari jadwal yang telah direncanakan. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan tahun 2025.

Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Sutadi, mengungkapkan bahwa keterlambatan pencairan disebabkan oleh hambatan dalam pelaporan administrasi dari beberapa partai politik penerima bantuan. “Seharusnya bantuan ini bisa kami salurkan lebih awal, tetapi sejumlah partai terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya. Tanpa laporan tersebut, kami tidak bisa memproses pencairan anggaran berikutnya,” ujar Sutadi pada Selasa (15/07).

Sutadi menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada aturan dan prosedur yang ada. Menurutnya, kelengkapan administrasi merupakan syarat utama untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Oleh karena itu, Kesbangpol tidak memiliki ruang untuk melonggarkan ketentuan meskipun proses pencairan terhambat.

“Kami bertugas tidak hanya sebatas menyalurkan dana, tetapi juga memastikan bahwa dana ini benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan politik masyarakat sesuai regulasi. Maka dari itu, laporan yang lengkap dan tepat waktu sangat penting dari setiap partai politik sebagai penerima bantuan,” jelas Sutadi.

Bantuan keuangan untuk partai politik ini merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik, operasional partai, penguatan kapasitas kader, serta sosialisasi kebijakan partai kepada masyarakat. Sutadi juga menegaskan bahwa pengelolaan dana tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing partai politik.

“Kesbangpol berperan sebagai fasilitator dan pengawas administratif. Setiap partai wajib menyusun laporan realisasi anggaran yang valid, lengkap dengan bukti penggunaan yang sah. Jika ada ketidaksesuaian, itu akan menjadi catatan untuk tahun berikutnya,” tuturnya.

Pencairan bantuan kali ini melibatkan sembilan partai politik yang masing-masing menerima dana proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara pada Pemilu 2024. Sutadi berharap agar ke depannya tidak ada lagi keterlambatan serupa, asalkan semua partai penerima bantuan dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan tepat waktu.

“Jika partai-partai disiplin dalam pelaporan, proses pencairan bisa jauh lebih cepat dan tepat waktu. Maka dari itu, kami berharap ada pembenahan administrasi di tiap partai politik agar tahun depan tidak mengulang kesalahan yang sama,” tambahnya. (deb)