Balikpapan Ekonomi Daerah

Pemkot Balikpapan Sesuaikan Tarif Retribusi Demi Layanan Publik yang Lebih Adil dan Efisien

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2025, sebagai revisi atas Perda No. 8 Tahun 2023, yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini tidak sekadar menaikkan tarif, melainkan menjadi bagian dari strategi besar untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan layanan publik serta memastikan kontribusi yang lebih adil dari para pengguna layanan.

Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kondisi di lapangan dan kebutuhan aktual masyarakat.

“Kami menyesuaikan tarif retribusi agar lebih relevan dengan dinamika pelayanan publik. Tujuannya bukan semata-mata meningkatkan pendapatan, tapi memastikan layanan tetap berjalan optimal dan berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (03/07).

Fokus Besar di Sektor Kesehatan dan Kebersihan

Salah satu fokus utama perubahan ini adalah sektor kesehatan, terutama layanan yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti RSUD Beriman, RS Sayang Ibu, dan sejumlah puskesmas. Tarif retribusi disesuaikan untuk menjaga mutu layanan sekaligus efisiensi operasional, tanpa mengabaikan kelompok masyarakat kurang mampu.

“Penyesuaian ini tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Skema subsidi tetap berjalan bagi warga yang berhak,” jelas Idham.

Di sektor kebersihan, tarif baru diterapkan khusus bagi pelaku industri besar yang menggunakan daya 30 MVA ke atas. Tujuannya adalah mendorong kontribusi yang lebih proporsional sesuai besarnya penggunaan layanan.

Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah

Penyesuaian retribusi juga menyasar pemanfaatan aset milik pemerintah daerah, seperti:

  • Penyewaan kios, los, dan petak di lantai 3 Pasar Kelas B,
  • Gedung milik pemerintah di wilayah Balikpapan Kota dan Balikpapan Utara,
  • Fasilitas Sentra Industri Kecil, serta
  • Tarif Rusunawa, termasuk skema khusus untuk penyandang disabilitas.

Pemerintah juga menambahkan objek retribusi baru, seperti:

  • Lapangan mini soccer,
  • Stadion Batakan,
  • Lapangan squash,
  • Lapangan latihan SMPN 18, dan
  • Peninjauan ulang tarif Balikpapan Tennis Stadium serta langganan parkir Gedung Klandasan.

“Aset publik harus dikelola secara sehat. Penyesuaian ini bukan semata tarif, tapi bagian dari pembenahan manajemen aset agar manfaatnya bisa kembali ke masyarakat,” ujar Idham.

Sosialisasi dan Dialog Terbuka

Pemkot Balikpapan juga menyiapkan sosialisasi intensif agar masyarakat dan pelaku usaha memahami setiap perubahan dengan baik. BPPDRD membuka ruang dialog untuk mencegah kesalahpahaman dalam implementasi perda baru ini.

“Kami ingin retribusi dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun kota. Untuk itu, pendekatan komunikatif akan terus kami lakukan,” tutupnya. (deb)