
PPU – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin, menegaskan bahwa petani yang menjual Gabah Kering Panen (GKP) di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram adalah tindakan keliru.
Penetapan HPP tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025, yang diberlakukan untuk Perum Bulog maupun perusahaan swasta. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi petani, mendorong swasembada pangan nasional, serta menstabilkan harga dan pasokan pangan.
“Itu petaninya yang salah. Kalau dia menjual di bawah harga Rp6.500 di luar Bulog, saya berani katakan petaninya salah karena sudah ada instruksi presiden bahwa Bulog dan swasta wajib membeli dengan harga tersebut,” ujar Jamaluddin, Senin (14/4/2025).
Ia juga menegaskan, jika ada pihak swasta yang membeli di bawah harga HPP dengan alasan Bulog tidak menerima, maka tindakan tersebut bisa dilaporkan.
Meski begitu, Jamaluddin mengakui adanya pengecualian apabila hasil panen tidak sesuai dengan standar kualitas GKP.
“Kecuali ada hal lain, seperti Bulog tidak bisa menerima karena tidak sesuai standar kualitas dan ada kepentingan mendesak lainnya, itu beda cerita,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebut petani harus siap menanggung risiko apabila menjual di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau dibeli Rp5.500, itu selisih seribu. Tapi ini masih tergolong tinggi karena dulu pernah hanya Rp3.000 per kilogram,” ujarnya.
Jamaluddin menyambut baik kebijakan harga minimum ini karena dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan petani.
“Ini kebijakan bagus. Petani dengan lahan 5 hektare bisa meraup hingga Rp200 juta dari satu kali panen,” pungkasnya.