Jelang Lebaran, DPRD PPU Minta Perusahaan Tidak Lalai dalam Pembayaran THR

PPU – Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, meminta perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.
Menurut Bijak, THR merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban ini, terutama perusahaan berskala besar yang memiliki banyak pekerja.
“Jangan sampai ada perusahaan yang menunda atau bahkan tidak membayarkan THR. Ini adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Bijak juga menekankan pentingnya transparansi dalam pembayaran THR untuk menghindari potensi permasalahan antara perusahaan dan pekerja. Jika ada kendala, perusahaan diminta untuk berkomunikasi secara jelas dengan karyawan.