ADV PEMKAB KUKAR Kutai Kartanegara

PPPK Kukar Diminta Bersabar, Proses Pengangkatan Resmi Masih Berjalan

CAPTION: ILUSTRASI- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


TENGGARONG – Ratusan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, sedikit tertunda oleh realita administrasi.

Meski telah melewati proses seleksi yang ketat dan dinyatakan lolos, para pegawai ini belum dapat menikmati hak keuangan penuh sebagai ASN, termasuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Ini disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Ronny Fatinasahrani.

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan karena pegawai PPPK yang baru lolos seleksi masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN.

“Sebelum SK terbit, mereka belum bisa mendapatkan gaji maupun tunjangan seperti ASN lainnya,” ungkap Ronny, Senin (10/3/2025).

Menurut Ronny, banyak yang mengira bahwa setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK, hak keuangan langsung bisa diterima. Namun, ia menegaskan bahwa proses administrasi pengangkatan PPPK sebagai ASN tidak bisa instan.

Ada tahapan verifikasi dan persetujuan dari berbagai instansi, termasuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Pemerintah Daerah sendiri.

Berikut beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum seorang PPPK resmi diangkat dan berhak menerima gaji serta tunjangan.

Pertama, Penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh pejabat yang berwenang di Pemkab Kukar.

Kemudian, harus melewati proses pemberkasan administrasi, termasuk penyusunan kontrak kerja antara pegawai dan pemerintah. Penetapan hak keuangan, yang mencakup gaji, tunjangan, serta fasilitas lain yang diberikan kepada ASN.

Karena proses ini membutuhkan koordinasi antarinstansi, tidak semua pegawai PPPK yang baru lulus bisa langsung mendapatkan hak-haknya. Oleh karena itu, kesabaran sangat dibutuhkan dalam menunggu proses pengangkatan resmi mereka.

Meski saat ini belum bisa menikmati gaji ke-13 dan THR, para pegawai PPPK yang sudah resmi diangkat nantinya akan mendapatkan hak-hak yang sama seperti ASN lainnya dalam lingkup kontrak kerja yang telah disepakati.

Beberapa hak yang akan diterima setelah SK terbit meliputi gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan (jika memenuhi syarat).

Hak atas cuti dan fasilitas lain yang diberikan kepada ASN kontrak dan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Meski berbeda dengan PNS, PPPK tetap memiliki kedudukan sebagai pegawai negara yang berhak atas perlindungan kerja dan tunjangan yang ditetapkan dalam regulasi pemerintah.

Ronny juga menyampaikan bahwa keterlambatan ini bukan berarti Pemkab Kukar menunda hak pegawai secara sengaja, melainkan bagian dari prosedur yang harus ditempuh agar semua proses administrasi berjalan transparan, akurat, dan sesuai aturan hukum.

“Jadi, bagi pegawai yang sudah lolos seleksi di tahun 2024 harap bersabar menunggu proses pengangkatan resminya. Hak mereka tetap akan diberikan, hanya saja menunggu waktu,” tutupnya.

Pemerintah daerah berharap dengan adanya pemahaman ini, para PPPK tidak salah kaprah atau merasa diabaikan. Sebaliknya, ini adalah bagian dari prosedur yang harus dijalani sebelum akhirnya mereka bisa menikmati gaji dan tunjangan sebagai aparatur negara yang sah.

Dengan dukungan dari pemerintah dan pemahaman dari pegawai, diharapkan proses penerbitan SK dapat segera rampung sehingga PPPK yang telah lulus bisa segera menikmati hak-haknya secara penuh. (*)